Guru Ngaji di Cicendo Bandung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya

sekitarbandung.com – Seorang guru ngaji berinisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. Peristiwa pencabulan itu terjadi

Acsyara Aulia

Guru Ngaji di Cicendo Bandung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya

sekitarbandung.com – Seorang guru ngaji berinisial AR (44) di Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengaji diajak oleh pelaku untuk berbicara secara pribadi atau curhat. Pelaku juga sempat mengecek ponsel korban dan menanyakan hal-hal terkait kehidupan pribadi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku kerap menegur korban sambil melakukan tindakan cabul jika mendapati hal yang dianggap tidak sesuai ajaran.

“Orangtuanya melaporkan ke Satreskrim di Polrestabes Bandung dan akhirnya tim PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” ucap Budi.

Ia menyebutkan, tindakan cabul dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga April 2025. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan orangtuanya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali mencabuli korban dan mengakui telah melakukan perbuatan serupa kepada beberapa murid lainnya.

“Tetapi kami mendapat informasi bahwa ada korban-korban lainnya. Hanya memang yang bersangkutan ataupun korban lainnya masih kita coba minta keterangan karena memang ada beberapa yang tidak mau diminta keterangan,” ujar Budi.

Baca juga : Pria Diduga ODGJ Babak Belur Usai Begal Payudara di Bandung

Polisi menduga jumlah korban lebih dari satu, dan saat ini masih mendalami pengakuan pelaku.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar