sekitarbandungcom – Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 setelah menilai sejumlah pernyataan di ruang publik dan media sosial telah melewati batas. Laporan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari sengketa bisnis yang bermula pada 1999.
Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi
Laporan itu dibuat Hary pada 30 September 2026. Menurut Hary, langkah hukum itu diambil karena pernyataan Jusuf Hamka dinilai menyerang dirinya dan perusahaan di bawah MNC Group.
Hary mengatakan telah mengenal Jusuf selama sekitar 30 tahun. Ia sebelumnya tidak berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Namun, setelah muncul sejumlah pernyataan, Hary memutuskan menempuh jalur hukum.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary, sebagaimana diberitakan Okezone. Ia berharap proses hukum berjalan baik dan setiap tuduhan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Jusuf Hamka yang Dipersoalkan Hary Tanoesoedibjo
Salah satu pernyataan yang disoroti Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Hary menilai istilah tersebut serius karena dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Menurut dia, apabila terdapat dugaan pidana, persoalan seharusnya disampaikan melalui proses hukum dan disertai bukti.
Hary juga membantah pernyataan lain mengenai denda lingkungan hidup sebesar Rp500 miliar serta persoalan pajak pertambahan nilai atau PPN properti hingga Rp4 triliun.
Pernyataan dan bantahan tersebut merupakan posisi masing-masing pihak dan perlu dibedakan dari fakta yang sudah diputus pengadilan.
Sengketa Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka Berawal dari Transaksi 1999
Akar sengketa bermula dari transaksi surat berharga pada Mei 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP dan PT Bank Unibank Tbk.
Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama yang kini menjadi bagian dari MNC Asia Holding berperan sebagai arranger atau perantara.
CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit atau NCD yang diterbitkan Unibank dengan nilai US$28 juta. NCD tersebut memiliki jatuh tempo pada Mei 2002.
Persoalan muncul setelah Unibank mengalami masalah dan kemudian dibekukan pada 2001 sehingga surat berharga tersebut tidak dapat dicairkan.
Perkara itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.
Putusan itu juga memuat ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Perlu dicatat, putusan tersebut merupakan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga status dan langkah hukum lanjutan perlu dilihat berdasarkan perkembangan perkara berikutnya.
Sengketa perdata tersebut menjadi konteks penting. Perkara transaksi 1999 berbeda dari laporan polisi terkait pernyataan yang dipersoalkan Hary.
Baca juga: Inflasi 1 Oktober 2026 dan Rupiah Melemah, Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan
Perseteruan Kembali Memanas Setelah Putusan Pengadilan
Setelah putusan pengadilan, persoalan kembali ramai melalui pernyataan kedua pihak di ruang publik. Sengketa yang sebelumnya berpusat pada transaksi NCD kemudian berkembang menjadi polemik mengenai tudingan, tanggung jawab, dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Hary menyampaikan bahwa perkara NCD merupakan perkara perdata yang berkaitan dengan proses hukum di pengadilan. Di sisi lain, pemberitaan mengenai CMNP menempatkan putusan pengadilan sebagai bagian penting dalam perjalanan sengketa tersebut.
Persoalan lama kembali menjadi perhatian publik setelah Hary membawa pernyataan Jusuf Hamka ke jalur kepolisian.
Perbedaan Versi Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka
Perbedaan pandangan kedua pihak berkaitan dengan transaksi NCD 1999 dan tanggung jawab setelah Unibank dibekukan. CMNP memiliki posisi hukum sendiri, sedangkan Hary serta MNC menyampaikan penjelasan berbeda mengenai transaksi tersebut.
Karena itu, pernyataan masing-masing pihak perlu dibaca sebagai klaim atau bantahan sampai terdapat dasar hukum yang menetapkannya. Fakta mengenai putusan pengadilan juga harus dipisahkan dari tudingan yang masih menjadi sengketa.
Perkembangan Terbaru Laporan Hary Tanoesoedibjo
Laporan polisi Hary Tanoesoedibjo terhadap Jusuf Hamka menjadi perkembangan terbaru per 1 Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, Hary telah mengumumkan laporan tersebut, tetapi proses hukum selanjutnya masih bergantung pada tahapan penanganan pada oleh kepolisian.
Perkembangan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, sengketa perdata yang berkaitan dengan transaksi NCD 1999 juga perlu dipantau berdasarkan putusan dan upaya hukum yang diumumkan secara resmi.
Bagi publik, penting membedakan laporan polisi, tudingan para pihak, dan putusan pengadilan. Ketiganya memiliki proses serta kedudukan hukum yang berbeda.
Dengan demikian, perkembangan sengketa Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka dapat dipahami berdasarkan dokumen hukum dan keterangan resmi, bukan hanya pernyataan yang beredar di media sosial.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2026, Mengenal Sejarah di Balik Peringatan 1 Oktober

