sekitarBANDUNGcom – Bharada Richard Eliezer, seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Indonesia, telah menjalani sidang kode etik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil dari sidang tersebut adalah bahwa Eliezer tetap menjadi seorang polisi.
“Terpidana pelanggar masih bisa dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juru bicara Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada hari Rabu, 22 Februari 2023 dilansir dari detik.com.
“Sanksinya bersifat etis, yang berarti perilaku pelanggar dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji,” tambahnya.
Sidang dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi, serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 7 jam 22 menit, dimulai pada pukul 10.08 WIB.
“Ada sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ramadhan.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan bannding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.
Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.
Redaktur : ibd