Momen Ramadan dan Idulfitri selalu identik dengan tradisi membagikan uang baru kepada sanak saudara, terutama bagi anak-anak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang layak edar dalam jumlah besar. Mulai 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses ini dirancang agar lebih mudah dan teratur, namun dengan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Pemesanan Melalui PINTAR: Kunci Akses Layanan Penukaran
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib, Bank Indonesia menerapkan sistem pemesanan online yang terintegrasi. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id). Platform ini menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk menjadwalkan penukaran uang.
Melalui sistem PINTAR, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang diinginkan, sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih. Jumlah penukaran uang Rupiah, baik kertas maupun logam, yang dapat dipesan masyarakat juga mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang bersangkutan.
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah melalui kas keliling adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah logam dapat ditukarkan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam (misal: Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, Rp 100).
- Uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. Jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Ini berarti Anda bisa mendapatkan pecahan dari tahun emisi yang berbeda.
Baca juga : Tips Kelola Keuangan Keluarga Bandung Tanpa Ribet
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling: Ketaatan untuk Kelancaran
Agar proses penukaran berjalan efisien dan tanpa hambatan, ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh penukar:
- Sesuai Jadwal dan Lokasi: Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan yang telah dicetak dari PINTAR.
- Tunjukkan Bukti Pemesanan: Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital (dari ponsel) atau cetak.
- Nominal Uang Pas: Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang persis pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Ini untuk mempercepat proses verifikasi di lapangan.
- Pengemasan Uang yang Benar: Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah (satu arah menghadap ke depan).
- Dipsahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah yang sudah tidak layak edar.
- Penting: Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. Hal ini untuk menjaga kualitas uang dan mempercepat proses penghitungan.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, sepanjang ciri keaslian uang Rupiah yang ditukarkan dapat dikenali.
Aturan NIK-KTP dan Protokol Kesehatan
Sistem PINTAR juga menerapkan aturan penggunaan NIK-KTP untuk menghindari double booking. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP baru dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati. Ini menjamin kesempatan yang adil bagi semua.
Selain itu, pada saat melakukan penukaran, penukar diwajibkan dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, meskipun penularan Covid-19 sudah terkendali. Hal ini untuk menjaga kesehatan bersama.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat mencari informasi lengkapnya pada menu “Bantuan dan Tanya Jawab” di situs PINTAR (pintar.bi.go.id).
Layanan penukaran uang baru ini merupakan komitmen Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan uang layak edar dan mendukung kelancaran transaksi masyarakat selama perayaan Idulfitri. Dengan persiapan yang matang dan ketaatan pada prosedur, tradisi membagikan uang baru akan semakin meriah dan mudah.
Baca juga : Tips Agar Usaha Kecil Cepat Berkembang di Awal Bulan
Sumber: Humas Pemkot Bandung

