sekitarbandung.com – Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma dan Sri, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 25,5 miliar.
Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang menjadi pengelola Bandung Zoo, sementara Sri adalah pembina yayasan tersebut. Tuntutan dibacakan JPU secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa 30 September 2025.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana pokok, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Bisma diminta mengganti kerugian sebesar Rp 10,3 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara, sedangkan Sri dituntut membayar Rp 15,1 miliar dengan ancaman tambahan kurungan serupa bila tidak mampu melunasi.
Baca juga : Senasib Persib & Persebaya: 6 Laga, Gol Minim, Fans Mulai Resah
Atas tuntutan tersebut, Bisma dan Sri tampak tak kuasa menahan tangis di ruang sidang. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pleidoi sebelum sidang dilanjutkan.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sesuai dakwaan subsider.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

