8 Kepala Dinas Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

sekitarbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di Pemkot Bandung. Hal itu dilakuan berkaitan dengan pengusutan kasus

Acsyara Aulia

8 Kepala Dinas Bandung Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

sekitarbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di Pemkot Bandung. Hal itu dilakuan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada 2025.

Dalam dugaan kasus tersebut Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, telah diperiksa. Erwin mengaku dicecar pertanyaan terkait jual beli jabatan serta pengondisian proyek. Bahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, serta laptop.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut ada delapan kepala OPD yang sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Bandung.

“Sebetulnya lebih. Ada beberapa kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari kepala OPD kurang lebih sekitar delapan,” ujar Iskandar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Meskipun ada beberapa pejabat yang sudah dilakukan pemeriksaan, pihaknya belum memberikan bantuan hukum. Sebab, mereka masih sebatas saksi sehingga pun belum merinci OPD mana yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Sebetulnya ini kan masih panggilan secara pendalaman kasus. ‎Jadi kalau pendampingan mah belum. Ini kan baru saksi-saksi saja, masih pemeriksaan secara detail ya,” kata Iskandar.

Dia mengatakan, sejumlah pejabat yang diperiksa itu memang dimintai keterangan terkait jual beli jabatan. Namun pihaknya juga belum bisa memastikan secara terperinci karena hal tersebut kewenangan penyidik Kejari Kota Bandung.

“Ya, ditanya seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu seperti apa jual beli jabatannya. Nah ini yang sedang didalami, jadi kalau hal-hal seperti itu nanti silakan saja ditanyakan ke pihak yang memeriksanya,” ucapnya.

Baca juga : Kerja Sama CSC Timor Leste & IAPA: Dorong Tata Kelola Modern

Dalam proses hukum ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sedangkan untuk pemanggilan dan kehadiran dalam pemeriksaan para pejabat sebagai saksi, hal tersebut merupakan kewajiban warga negara.

“Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri, dia itu bukan berarti orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak, ini adalah bagian dari proses yang memang wajib kita hadiri,” kata Iskandar.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar