Kasus Kekerasan Anak Bandung: Balita Cipadung Meninggal, Ibu Sambung Jadi Tersangka

sekitarbandung.com Kasus kekerasan anak Bandung kembali memicu perhatian publik. Seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, meninggal dunia setelah diduga

Aracely Azwa

Kasus Kekerasan Anak Bandung

sekitarbandung.com Kasus kekerasan anak Bandung kembali memicu perhatian publik. Seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu sambungnya sendiri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, memberikan pemaparan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa laporan awal masuk melalui LP/B/1683/XI/2025/SPKT/Polrestabes Bandung, tak lama setelah kejadian terjadi.

Kronologi Kasus Kekerasan Anak Bandung di Cipadung

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial SM melakukan tindakan kasar saat memandikan korban dan menyiapkan pakaian yang akan dikenakan.

Korban kemudian mendadak tidak sadarkan diri. Keluarga membawa korban ke RSUD Kota Bandung, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Tim medis memastikan korban sudah dalam kondisi kritis ketika tiba di rumah sakit.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung langsung bergerak melakukan pendalaman kasus. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: AHY Penghargaan NTU 2025: Terima Nanyang Distinguished Alumni Award dan Inspirasi Kepemimpinan

Motif Kekerasan: Cemburu Jadi Pemicu

Kapolrestabes Bandung menjelaskan bahwa terduga pelaku mengaku diliputi rasa cemburu kepada suaminya, ayah kandung korban. Suaminya dianggap lebih perhatian kepada sang anak dibandingkan anak kandung pelaku.

“Pelaku merasa cemburu karena suaminya dianggap lebih sayang kepada korban, bukan kepada anak bawaannya. Kondisi itu memicu tindakan yang berujung fatal,” ujar Kombes Pol Budi.

Pelaku dan ayah korban diketahui sudah menikah dan tinggal bersama, masing-masing membawa anak dari hubungan sebelumnya.

Pasal dalam Kasus Kekerasan Anak Bandung

Tindakan pelaku membawa konsekuensi hukum berat. Polisi menjeratnya dengan:

  • Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak

  • Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

  • Hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua sambung

Polisi juga memastikan seluruh proses penyidikan, mulai dari visum, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman motif, dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Bandung Tanpa Kompromi

Kombes Pol Budi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak apalagi terjadi dalam rumah sendiri  merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa seluruh tindakan kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai aturan.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar