Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, 3 Pimpinan Jadi Tersangka Rp139 Miliar

sekitarbandung.com – Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga orang pimpinan bank tersebut sebagai tersangka.

Aracely Azwa

Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, 3 Pimpinan Jadi Tersangka Rp139 Miliar

sekitarbandung.com – Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan tiga orang pimpinan bank tersebut sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan yang merugikan negara hingga Rp139,6 miliar selama periode tahun anggaran 2013 hingga 2021.

Modus Korupsi Kredit Fiktif BPR Karya Remaja

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari SGY (Direktur Utama), MAA (Direktur Operasional), dan BS (Direktur Operasional periode 2020–2023). Mereka melakukan tiga skema penyimpangan kredit.

Pertama, penyaluran 121 fasilitas kredit senilai Rp129 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Kedua, tujuh fasilitas kredit disalurkan tanpa mengikuti prosedur dan prinsip kehati-hatian, menyebabkan kerugian Rp6,2 miliar. Ketiga, berdasarkan instruksi SGY dan BS, 14 cabang mencairkan kredit atas nama 39 debitur senilai Rp3,9 miliar ditambah Rp800 juta dari pinjaman pegawai ke lembaga keuangan negara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi KUR Ditangkap Usai Buron 2 Tahun hingga ke Kamboja

Tindak Lanjut Hukum dan Penahanan Tersangka Korupsi

Kejati Jabar menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (26/6/2025), berdasarkan penyelidikan yang mengumpulkan cukup bukti. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Dampak Kasus Korupsi BPR Karya Remaja terhadap Perekonomian Daerah

Kasus korupsi BPR Karya Remaja ini menjadi pukulan keras bagi kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan keuangan mikro justru disalahgunakan oleh pihak yang diberi amanah.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan mengusut pelaku korupsi, termasuk mereka yang melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti. Proses hukum yang tegas dan transparan akan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

Sumber : Tribun Jabar

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar