sekitrbandungcom – Mustolih Siradj sebagai Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) memberikan penjelasan dibalik kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dilansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Seperti dilansir detik.com, Mustolih mengatakan kenaikan biaya haji sulit dihindari jika pembandingnya dengan acuan biaya sebelum pandemi Corona terjadi pada 2019. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian biaya dengan kondisi terkini.
“Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” kata dia.
Rancangan biaya yang diusulkan Kemenag, kata dia, merupakan upaya rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Selama ini, katanya, subsidi biaya haji yang ditopang dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar.
“Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” kata dia.
Namun, Mustolih berharap kenaikan juga tidak terlalu signifikan. Dia mengatakan masih bisa dilakukan efisiensi dengan menyisir komponen-komponen biaya tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan haji.
Mustolih juga berharap dana haji tidak hanya biaya haji reguler yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (penyelenggara ibadah haji khusus).
“Juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus,” kata dia.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam raker tersebut, Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut usai rapat kerja.
Berita serupa telah dimuat di www.detik.com