Sekitarbandung.com – Pada Mei 1998, Orde Baru tumbang dan salah satu agenda utama masyarakat adalah menyeret Soeharto ke pengadilan serta mengusut tuntas harta kekayaannya yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Seluruh negeri menahan napas dan menantikan momen bersejarah ketika Sang Penguasa Orde Baru duduk di kursi pesakitan.
Namun, alih-alih melihat Soeharto diadili, rakyat justru menyaksikan rentetan kondisi medis yang menguras emosi dan mengulur waktu penegakan keadilan.
Kesehatan Turun Drastis
Sejak berstatus tersangka, kesehatan Soeharto dikabarkan menurun drastis. Ia berkali-kali mengalami stroke berat yang menyebabkan kerusakan otak permanen.
Tim dokter independen akhirnya mengeluarkan vonis medis bahwa Soeharto mengalami penurunan fungsi kognitif (brain damage), sehingga dinyatakan tidak layak secara fisik maupun mental untuk disidangkan.
Keputusan ini memicu kemarahan luas. Para aktivis reformasi curiga bahwa hal tersebut hanyalah manuver politik tingkat tinggi untuk melindungi “Keluarga Cendana” dan kroni-kroninya yang masih bercokol di pemerintahan.
Meski didemo berkali-kali, status hukum Soeharto terus menggantung tanpa kepastian.
Baca Juga: Sehari Pasca Soeharto Mundur, Presiden Habibie Perintahkan Copot Prabowo dari Jabatannya
Ditutup oleh Takdir
Babak akhir pengejaran hukum itu pun ditutup oleh takdir. Pada 27 Januari 2008, setelah berminggu-minggu menjalani perawatan intensif, Soeharto mengembuskan napas terakhirnya di RSPP Jakarta.
Berdasarkan Pasal 77 KUHP, karena terdakwa meninggal dunia, maka seluruh hak penuntutan pidananya otomatis gugur demi hukum.
Kepergiannya membelah opini bangsa. Di satu sisi, ia diantar dengan upacara kenegaraan ke Astana Giribangun.
Di sisi lain, para korban pelanggaran HAM dan aktivis antikorupsi merasakan kekecewaan yang mendalam.
Mereka menyadari bahwa sang jenderal telah pergi membawa jutaan rahasia kelam sejarah tanpa pernah ada vonis hukum dari pengadilan.
Baca Juga: 2 Permintaan Terakhir Soeharto Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

