sekitarBANDUNGcom, Bandung, 4 Juni 2023 – Sebuah praktik ilegal yang sangat berbahaya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Seorang waria berinisial T (56), diduga terlibat dalam kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Praktik ini telah berlangsung sangat lama dan memakan korban jiwa.
Awal Terungkapnya Praktik Suntik Kolagen Ilegal
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga pria datang melaporkan kejadian yang menimpanya. Pada tanggal 4 Juni 2023, korban datang ke Polresta Bandung melaporkan bahwa ia telah disuntik kolagen oleh tersangka T guna memperbesar payudaranya. Lokasi praktik ilegal tersebut berada di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan detail awal kasus tersebut. “Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik kolagen tanpa izin kepada korban,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa tersangka T beroperasi tanpa lisensi atau izin resmi yang diperlukan untuk melakukan prosedur medis semacam itu.
Empat hari setelah suntikan kolagen tersebut, korban mulai merasakan gejala-gejala yang mengkhawatirkan. Ia melaporkan mengalami panas, demam, dan sensasi terbakar yang parah di bagian dadanya. Kondisi ini sontak membuatnya khawatir dan segera melaporkan insiden ini ke Polresta Bandung untuk mendapatkan penanganan hukum.
Baca juga : Pria Diduga ODGJ Babak Belur Usai Begal Payudara di Bandung
Penyelidikan dan Penemuan Barang Bukti Mengejutkan
Menanggapi laporan korban, Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan. “Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka beserta barang bukti seperti kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tidak memiliki izin edar,” kata Kombes Pol Kusworo. Penyitaan barang bukti ini menjadi kunci dalam membuktikan praktik ilegal yang dilakukan tersangka T.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, fakta yang lebih mengejutkan terungkap. Kolagen yang digunakan oleh tersangka T untuk menyuntik korbannya ternyata telah kadaluarsa sejak tahun 2021. Penggunaan bahan yang sudah kedaluwarsa ini sangat fatal dan meningkatkan risiko infeksi, alergi, atau komplikasi serius lainnya pada tubuh pasien.
Praktik Selama 22 Tahun dan Jumlah Korban yang Fantastis
Yang lebih mencengangkan, penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka T telah berpraktek selama periode waktu yang sangat panjang, yaitu 22 tahun, sejak tahun 2001. Selama rentang waktu tersebut, tersangka T diketahui melayani rata-rata empat orang pasien per bulan. Ini berarti, dalam dua dekade lebih praktiknya, diperkirakan ada ratusan, bahkan mungkin ribuan, individu yang telah menjadi korban suntikan kolagen ilegalnya.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka untuk disuntik kolagen,” lanjut Kusworo. Informasi ini mengindikasikan bahwa tersangka T menargetkan pasar khusus, yaitu individu, mayoritas laki-laki, yang menginginkan perubahan bentuk payudara secara instan dan tidak resmi.
Tragis! Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Infeksi Parah
Puncak dari kasus praktik ilegal ini adalah kabar duka yang sangat memilukan. Selain korban yang mengalami luka berat dan melaporkan kejadian, ternyata satu korban lainnya bahkan meninggal dunia akibat suntikan kolagen tanpa izin yang diberikan oleh tersangka T. Kusworo menegaskan bahwa kondisi payudara korban yang meninggal sangat memprihatinkan karena mengalami infeksi parah. Infeksi tersebut diduga berasal dari kolagen kadaluarsa atau kondisi steril yang tidak memadai saat prosedur.
“Saat kami mendalami dan mengkonfirmasi dengan pihak keluarga korban, kematian itu terjadi sekitar bulan Juni 2023,” tambah Kusworo. Kasus ini kini berkembang dari sekadar praktik ilegal menjadi tindak pidana yang berujung pada kematian, membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih berat bagi tersangka T.
Konsekuensi Hukum dan Bahaya Prosedur Medis Ilegal
Tersangka T akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta praktik tenaga kesehatan ilegal. Namun, dengan adanya korban meninggal dunia, tersangka juga akan menghadapi dakwaan terkait kematian seseorang, seperti Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jika unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang bisa disamakan dengan niat dapat dibuktikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran prosedur kecantikan atau medis yang murah dan instan, terutama dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau kompetensi jelas. Memastikan latar belakang dan legalitas praktisi serta produk yang digunakan adalah langkah krusial untuk melindungi kesehatan dan nyawa diri sendiri. Polresta Bandung berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal semacam ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga : Dokter Priguna Akan Disidang Atas Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung
(adm)

