sekitarBANDUNGcom -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria yang terlibat dalam kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Pada tanggal 4 Juni 2023, seorang warga pria datang ke tersangka untuk disuntik collagen guna memperbesar payudaranya.
“Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban,” tambahnya.
Empat hari setelah suntikan tersebut, korban melaporkan bahwa ia mengalami panas, demam, dan sensasi terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban segera melaporkan insiden ini ke Polresta Bandung.
Kusworo mengatakan, “Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka beserta barang bukti seperti collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tidak memiliki izin edar.”
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa collagen yang digunakan oleh tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021. Selain itu, ternyata tersangka ini telah berpraktek selama 22 tahun sejak tahun 2001, dengan jumlah pasien rata-rata empat orang per bulan.
“Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka untuk disuntik collagen,” lanjut Kusworo.
Tak hanya mengalami luka berat, satu korban bahkan meninggal dunia akibat suntikan collagen tanpa izin tersebut. Kusworo menegaskan bahwa kondisi payudara korban yang meninggal sangat memprihatinkan karena mengalami infeksi parah.
“Saat kami mendalami dan mengkonfirmasi dengan pihak keluarga korban, kematian itu terjadi sekitar bulan Juni 2023,” tambah Kusworo. ( adm )