sekitarbandung.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dokter Priguna Anugerah Pratama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, pelimpahan dilakukan karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
”Sesuai ketentuan undang-undang, menjadi kewajiban kami untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sampai ke persidangan,” ujar Goncang seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (18/7).
Goncang menyebutkan sebanyak 20 barang bukti turut diserahkan dalam pelimpahan tahap dua tersebut. ”Saat ini kami tinggal menunggu jadwal persidangan. Untuk jadwalnya nanti akan dijelaskan oleh pihak kejaksaan,” kata Goncang Ajie.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto menyampaikan bahwa tersangka Priguna akan ditahan selama 20 hari ke depan. Yakni terhitung mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2025.
”Jadwal sidangnya menunggu kami limpahkan dahulu, nanti kalau sudah dilimpahkan ke PN baru ada jadwal sidangnya,” ungkap Akhmad Adi Sugiarto.
Baca juga : Proyek Mobil Lab Covid-19 Seret Mantan Kadinkes KBB ke Penjara
Dia mengungkapkan, ada empat jaksa dari Kejati Jabar yang akan menangani perkara ini dan sebanyak 30 orang saksi telah disiapkan untuk persidangan.
Sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama telah ditahan pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025, setelah dilaporkan keluarga korban berinisial FH. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan saat menjaga ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

