KPK Nilai Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Pengamat Desak Inspektorat Perkuat Pengawasan Internal

sekitarbandung.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Pemerintah Kota Bandung masih tergolong rawan korupsi. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan nilai 69

Aracely Azwa

Pemkot Bandung Rawan Korupsi

sekitarbandung.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Pemerintah Kota Bandung masih tergolong rawan korupsi. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan nilai 69 poin, jauh di bawah kategori aman yang ditetapkan KPK di angka 78.

Penilaian tersebut memunculkan sorotan terhadap peran Inspektorat Kota Bandung, lembaga internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik penyimpangan aparatur sipil negara (ASN).

Pengamat: Inspektorat Kota Bandung Belum Maksimal

Menurut Kristian Widya Wicaksono, pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), rendahnya skor SPI menunjukkan bahwa kinerja pengawasan internal belum berjalan optimal.

“Inspektorat seharusnya menjadi pihak pertama yang mengawasi setiap indikasi penyelewengan anggaran maupun kebijakan. Tapi dalam praktiknya, fungsi ini sering kali belum maksimal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Kristian menilai banyak potensi penyimpangan anggaran, jual beli jabatan, serta masalah transparansi pengadaan barang dan jasa yang tidak tertangani dengan baik. Ia menduga, keterbatasan jumlah personel di Inspektorat menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pemkot Bandung: Layanan Dasar Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Meski begitu, Kristian menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada lembaga pemerintah.
Menurutnya, kolaborasi antara Inspektorat dan masyarakat sipil menjadi kunci penting untuk memperkuat integritas pemerintahan.

“Jika masyarakat melihat praktik pungli atau pelayanan publik yang menyimpang, partisipasi aktif mereka sangat dibutuhkan. Pengawasan publik harus menjadi budaya,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan perilaku dan budaya organisasi di lingkungan Pemkot Bandung juga mendesak dilakukan.

Jual Beli Jabatan Masih Jadi Ancaman

KPK juga menyoroti adanya potensi jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Fenomena ini, kata Kristian, biasanya berkaitan dengan upaya kepala daerah mengembalikan biaya politik setelah pemilihan.

“Praktik ini bisa membuka jalan bagi penyalahgunaan APBD dan keputusan birokrasi yang tidak profesional,” jelasnya.

Karenanya, ia menyerukan agar masyarakat turut memantau laporan keuangan kampanye kepala daerah secara terbuka. Dengan transparansi dana politik, risiko korupsi birokrasi dapat ditekan sejak dini.

Perlu Reformasi dan Keteladanan Pimpinan

Kristian menegaskan bahwa pembenahan utama harus dimulai dari keteladanan pimpinan.
Pemimpin daerah yang tegas menolak praktik suap dan rotasi jabatan berbasis uang, akan menjadi contoh nyata perubahan.

“Jika pemimpin berani bersih dan menegakkan integritas, budaya organisasi pun akan berubah mengikuti,” tutupnya.

Kasus Pemkot Bandung rawan korupsi menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi belum selesai.
KPK menuntut peningkatan sistem pengawasan, sementara pengamat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, inspektorat, dan masyarakat.
Hanya dengan langkah konkret dan transparan, risiko korupsi bisa ditekan dan kepercayaan publik kembali pulih.

Untuk memperkuat literasi publik mengenai pemberantasan korupsi dan sistem integritas pemerintahan daerah, masyarakat bisa membaca lebih lanjut melalui KPK.go.id 

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar