KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana SelBREAKING! KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari, Berkas Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City Terus Dilengkapiama 30 Hari

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 12 Juli 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP)

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 12 Juli 2023Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City. Tim penyidik KPK secara resmi memperpanjang masa penahanan terhadap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif, serta para tersangka lainnya selama 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan ini menjadi indikasi bahwa penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Kota Bandung tersebut masih terus berjalan intensif dan mendalam.

Perpanjangan Penahanan: Sinyal Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (12/7), mengonfirmasi perpanjangan penahanan tersebut. “Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Wali Kota Bandung) dan lainnya selama 30 hari ke depan,” kata Ali. Perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK ini dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

Ali Fikri menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan sangat diperlukan karena tim penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara. “Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ujarnya. Proses melengkapi berkas ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi tambahan, analisis dokumen dan data keuangan, serta penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana. Perpanjangan penahanan ini adalah prosedur hukum yang lazim dan merupakan sinyal kuat bahwa KPK berupaya mengumpulkan bukti yang sangat solid dan komprehensif agar kasus ini dapat dibawa ke pengadilan dengan dakwaan yang tidak dapat dibantah.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana SelBREAKING! KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari, Berkas Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City Terus Dilengkapiama 30 Hari

Baca juga : Fecal Coliform Sungai Cikapundung Tinggi, DLH Bandung: Warga Terancam Dampak Kesehatan

Jaringan Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart City

Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana berpusat pada pengadaan proyek CCTV dan ISP untuk inisiatif Bandung Smart City. Proyek “Smart City” sendiri merupakan sebuah inisiatif pemerintah kota untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, transparansi, dan konektivitas berbasis teknologi. Namun, ambisi mulia ini diduga dicederai oleh praktik korupsi.

KPK menetapkan Yana Mulyana dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pihak yang diduga sebagai penerima suap dan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Penerima Suap:

  1. Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif.
  2. Dadang Darmawan, dari Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
  3. Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Pemberi Suap:

  1. Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
  2. Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika.
  3. Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Pembagian peran ini mengindikasikan adanya skema suap yang terorganisir antara pejabat pemerintah kota dan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pengadaan proyek, yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Jeratan Hukum Berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pemberi Suap: Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap-menyuap dan gratifikasi, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
  • Penerima Suap: Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11. Pasal-pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.

Penerapan hukum yang tegas ini menunjukkan komitmen negara untuk memerangi korupsi, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sangat rentan.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana SelBREAKING! KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari, Berkas Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City Terus Dilengkapiama 30 Hari

Implikasi Kasus bagi Tata Kelola Pemerintahan Kota Bandung

Kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif ini tentu berdampak besar pada tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Selain mengganggu jalannya roda pemerintahan, kasus ini juga secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Proyek “Bandung Smart City” yang seharusnya menjadi kebanggaan, kini tercederai oleh skandal korupsi, membuat masyarakat skeptis terhadap efektivitas dan transparansi proyek-proyek pemerintah lainnya.

KPK, sebagai lembaga independen, memiliki peran krusial dalam mengawal terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penanganan kasus korupsi ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik akan konsekuensi hukum dan moral dari setiap tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga : Hadirkan Vierratale dan Ardhito Pramono, Erasoundwave 2025 Siap Tampilkan Pertunjukan Spektakuler di Bandung

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar