KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari

sekitarBANDUNGcom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif. Yana merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka YM (Wali Kota Bandung) dan lainnya selama 30 hari ke depan,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya pada Rabu (12/7).

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Yana di Rutan KPK dimulai sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

“Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” ujar Ali.

KPK menetapkan Yana dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

Selain Yana, tersangka lainnya termasuk Dadang Darmawan dari Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian, Benny sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi sebagai CEO PT Citra Jelajah Informatika, dan Andreas Guntoro sebagai Manager PT Sarana Mitra Adiguna, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro diduga sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima dan dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *