sekitarbandung.com – Topik mengenai pembayaran royalti musik kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah muncul kabar bahwa suara alam seperti kicauan burung juga dapat dikenai royalti. Hal ini berkaitan langsung dengan tugas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), satu-satunya badan resmi yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola sistem royalti musik di Indonesia.
Apa Itu LMKN?
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah badan non-APBN yang bertugas menghimpun, menarik, dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas penggunaan karya musik secara komersial.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik.
Baca Juga: ASN Bandung Barat Diminta Berintegritas, Jeje Ritchie Tekankan Tanggung Jawab Publik
Kapan Royalti Musik Harus Dibayarkan?
Berdasarkan aturan tersebut, setiap penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada LMKN. Ini termasuk:
-
Restoran, kafe, hotel
-
Tempat karaoke, konser, bioskop
-
Acara seminar, transportasi umum
-
Nada tunggu telepon, lembaga penyiaran, dan lainnya
Bahkan jika sebuah tempat usaha memutar suara alam yang telah direkam secara profesional (fonogram), hak cipta tetap berlaku karena rekaman itu memiliki produser yang dilindungi hukum.
Cara Kerja LMKN
-
Pelaku usaha atau penyelenggara acara mengajukan lisensi ke LMKN.
-
LMKN menarik royalti berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
-
Royalti didistribusikan ke pencipta dan pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
-
LMKN melakukan audit tahunan dan publikasi hasilnya sebagai bentuk transparansi.
Dana Royalti dan Pertumbuhannya
Sejak mulai aktif pada 2016, pengumpulan royalti oleh LMKN terus menunjukkan peningkatan:
-
2016: Rp 22 miliar
-
2017: Rp 36 miliar
-
2018: Rp 66 miliar
Data ini dikumpulkan melalui sistem pusat bernama SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik). Royalti hanya bisa disalurkan kepada pencipta yang terdaftar secara resmi di sistem tersebut.
Jika terdapat royalti milik pencipta yang belum terdaftar atau belum diklaim, dana akan diumumkan dan disimpan selama dua tahun sebelum dialihkan ke dana cadangan.
Syarat Terima Royalti Musik
Untuk menerima royalti, pencipta atau pemilik hak terkait wajib:
-
Mendaftarkan karya melalui e-Hak Cipta di pusat data lagu dan/atau musik
-
Melampirkan identitas, jenis hak cipta, dan afiliasi dengan LMK
-
Memastikan data diperbarui secara berkala
Struktur Komisioner LMKN Periode 2022–2025
Ketua: Dharma Oratmangun
Komisioner Pencipta:
-
Waskito
-
Makki Omar Parikesit
-
Tito Soemarsono
-
Andre Hehanusa
Komisioner Hak Terkait:
-
Bernard Nainggolan
-
Ikke Nurjanah
-
Johnny Maukar
-
Yessy Kurniawan
-
Marcel Siahaan
LMKN berperan penting dalam menjamin hak ekonomi musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Seluruh pelaku usaha dan pengguna karya musik wajib mematuhi aturan royalti untuk mendukung keberlanjutan industri musik yang adil dan profesional.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

