LMKN Tetap Tagih Royalti Lagu Meski Musisi Gratiskan: Ini Penjelasannya

sekitarbandung.com – Polemik royalti lagu kembali jadi sorotan di Indonesia. Sejumlah musisi kondang seperti Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly Van Houten, hingga Uan dari Juicy

Aracely Azwa

LMKN Tetap Tagih Royalti Lagu Meski Musisi Gratiskan: Ini Penjelasannya

sekitarbandung.com – Polemik royalti lagu kembali jadi sorotan di Indonesia. Sejumlah musisi kondang seperti Ahmad Dhani, Rhoma Irama, Charly Van Houten, hingga Uan dari Juicy Luicy secara terbuka mengumumkan menggratiskan lagu mereka untuk diputar di kafe dan restoran. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan royalti tetap wajib dibayar oleh pemilik usaha.

Mengapa Royalti Lagu Tetap Harus Dibayar?

Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa satu karya musik memiliki tiga hak utama:

  1. Hak cipta milik pencipta lagu.

  2. Hak terkait performer, yakni penyanyi atau musisi yang membawakan lagu.

  3. Hak terkait produser rekaman, yaitu pihak yang memproduksi dan memegang master rekaman.

“Kalau pencipta menggratiskan, belum tentu performer dan produser setuju. LMKN mengelola ketiga hak ini, jadi jangan menelan mentah-mentah pernyataan musisi yang menggratiskan lagu,” ujar Yessi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Jam Masuk SD di Bandung Diubah, Ini Dampak dan Pro Kontra di Lapangan

Aturan Hukum Tentang Royalti Lagu di Tempat Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan komersial tetap memerlukan izin resmi, meski lagunya diambil dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify.

Dasar hukumnya meliputi:

Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti Lagu?

Berdasarkan aturan tersebut, semua pelaku usaha yang memutar musik di tempat publik wajib membayar royalti, termasuk:

  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam.

  • Hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa.

  • Karaoke, bioskop, event organizer.

  • Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus.

Contoh Tarif Resmi Royalti Lagu

Berdasarkan Keputusan Menkumham HKI.02/2016, tarif tahunan yang berlaku adalah:

  • Restoran/Kafe: Rp60.000 per kursi (hak cipta) + Rp60.000 per kursi (hak terkait).

  • Pub/Bar/Bistro: Rp180.000 per m² (hak cipta) + Rp180.000 per m² (hak terkait).

  • Diskotek/Klub Malam: Rp250.000 per m² (hak cipta) + Rp180.000 per m² (hak terkait).

UMKM bisa mendapatkan keringanan atau pembebasan royalti sesuai skala usaha.

Risiko Melanggar Aturan Royalti Lagu

Memutar lagu tanpa izin di tempat usaha bisa berujung sanksi hukum. Salah satu kasus adalah putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015 yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp15,84 juta.

Selain kerugian finansial, pelanggaran ini juga berpotensi merusak reputasi bisnis.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar