Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi, Ini Penjelasan Lengkap Kebijakan Nadiem Makarim

sekitarBANDUNGcom – Apakah menyusun skripsi masih menjadi mimpi buruk mahasiswa tingkat akhir? Kini, pertanyaan tersebut mendapat jawaban tegas dari pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Redaksi Sekitar Bandung

Mahasiswa S1 Tak Wajib Skripsi, Ini Penjelasan Lengkap Kebijakan Nadiem Makarim

sekitarBANDUNGcom – Apakah menyusun skripsi masih menjadi mimpi buruk mahasiswa tingkat akhir? Kini, pertanyaan tersebut mendapat jawaban tegas dari pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa mahasiswa jenjang S1 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui episode ke-26 program Merdeka Belajar yang tayang di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023, Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa kini bisa disesuaikan dengan kompetensi dan bidang keilmuannya, tanpa harus terkungkung pada format skripsi.

Latar Belakang Kebijakan: Mengapa Skripsi Tak Lagi Wajib?

Menurut Nadiem, perubahan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menghadirkan sistem pendidikan tinggi yang lebih relevan, fleksibel, dan berorientasi pada praktik lapangan. Ia menyebut bahwa selama ini, banyak mahasiswa yang mengalami tekanan berlebih saat menyusun skripsi, bahkan hingga berdampak pada kesehatan mental mereka.

“Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, studi kasus, atau karya lainnya. Tidak harus skripsi, tesis, atau disertasi,” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas akhir kini bersifat fleksibel dan kontekstual, disesuaikan dengan karakteristik program studi dan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Substansi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Kebijakan ini mencakup beberapa poin penting yang menjadi tonggak perubahan besar dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, antara lain:

1. Tugas Akhir Bersifat Opsional dan Variatif

Perguruan tinggi dapat menentukan bentuk tugas akhir sesuai kebutuhan masing-masing program studi. Bentuknya bisa berupa:

  • Proyek lapangan

  • Produk teknologi (prototipe)

  • Karya seni atau desain

  • Laporan magang atau praktik kerja

  • Dan tentu saja, skripsi tetap diperbolehkan jika diperlukan

2. Penilaian Berbasis Kompetensi

Standar penilaian lulusan lebih diarahkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran, bukan sekadar penguasaan teori melalui tulisan akademik formal.

3. Otonomi Perguruan Tinggi Diperkuat

Setiap perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk merancang standar penilaian kelulusan berdasarkan profil lulusan yang ingin dicapai. Artinya, tidak ada lagi kewajiban satu format untuk semua.

4. Penyesuaian untuk Program Magister dan Doktoral

Tidak hanya mahasiswa S1, program magister dan doktoral pun mendapat fleksibilitas dalam penentuan bentuk tugas akhir. Tesis dan disertasi masih diakui, tetapi tidak menjadi satu-satunya pilihan.

Baca Juga : Usaha Isi Ulang Parfum Bandung – Peluang Tren Bisnis Mahasiswa & Toko Kecil

Mendikbudristek Nadiem Makarim saat meluncurkan kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1

Dampak dan Respons terhadap Kebijakan Penghapusan Kewajiban Skripsi

Kebijakan ini memicu respons luas dari masyarakat akademik, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan.

Dukungan dan Apresiasi

Banyak mahasiswa dan dosen menyambut kebijakan ini dengan antusias, karena dianggap mampu mengurangi beban administratif dan membuka peluang inovasi akademik. Misalnya, mahasiswa teknik bisa menyelesaikan studi dengan merancang alat atau sistem, alih-alih menulis skripsi panjang.

Dosen psikologi pendidikan, Dr. Rina Wijayanti, menyatakan bahwa pendekatan ini lebih manusiawi dan sesuai dengan semangat student-centered learning:

“Mahasiswa jadi punya ruang untuk mengekspresikan keilmuannya dalam bentuk nyata, bukan hanya tulisan ilmiah,” ujarnya.

Kekhawatiran dan Tantangan

Namun, tidak sedikit juga yang menyuarakan kekhawatiran. Beberapa kalangan menilai bahwa penghapusan kewajiban skripsi bisa menurunkan mutu akademik bila tidak diiringi dengan pengawasan kualitas dan sistem evaluasi yang jelas.

Direktur Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Prof. Ahmad Zainal, mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kesiapan perguruan tinggi dalam menyusun standar mutu dan instrumen evaluasi alternatif.

Implikasi Kebijakan terhadap Dunia Kerja dan Profil Lulusan

Salah satu pertimbangan utama kebijakan ini adalah kesesuaian antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia industri. Dengan adanya fleksibilitas tugas akhir, mahasiswa bisa mengasah keterampilan praktis yang langsung aplikatif di dunia kerja.

Misalnya:

  • Mahasiswa DKV (Desain Komunikasi Visual) bisa lulus dengan proyek visual branding

  • Mahasiswa Informatika bisa menuntaskan studi lewat pembangunan aplikasi atau sistem

  • Mahasiswa Hukum bisa membuat studi kasus berdasarkan pengalaman magang di firma hukum

Model ini mendorong penguatan portofolio kerja, yang kini menjadi pertimbangan penting dalam rekrutmen tenaga kerja.

Awal Baru Pendidikan Tinggi yang Lebih Adaptif

Kebijakan baru Mendikbudristek yang menghapus kewajiban skripsi bagi mahasiswa S1 merupakan langkah revolusioner yang mengedepankan fleksibilitas, relevansi, dan keberagaman cara berpikir dalam pendidikan tinggi. Dengan penguatan peran perguruan tinggi, fokus pendidikan kini bergeser ke arah capaian kompetensi dan karya nyata.

Namun, agar tidak menjadi bumerang, perlu ada pengawasan mutu, pelatihan dosen, dan pendampingan sistem evaluasi yang konsisten. Skripsi bukan dihapus, melainkan diubah dari kewajiban menjadi pilihan yang disesuaikan dengan konteks keilmuan.

Baca Juga : 7 Organisasi Mahasiswa Politik Bandung Paling Aktif 2025: Cocok Buat Kamu yang Ingin Berpengaruh di Kampus!

#nadiemmakarim #mendikbud #mahasiswa #skripsi #tessis

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar