Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) kini telah menerbitkan sebuah kebijakan baru dimana mahasiswa S1 tak diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menurut Nadiem, kebijakan itu dalam agenda Merdeka Belajar eps 26 bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” dalam siaran yang ditayangkan di channel YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia pun menjelaskan bahwa unian kompetensi lain bisa dilakukan, tak kelulu soal skripsi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,” kata Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan,
“Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi.”