sekitarbandung.com – Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., menegaskan pentingnya peningkatan kualitas diri bagi setiap advokat Peradi. Pesan ini disampaikan saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Sabtu (20/9/2025).
Acara yang dihadiri jajaran pengurus pusat, Ketua DPC Peradi Kota Bandung Dr. Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., dan para pimpinan DPC Peradi se-Jawa Barat ini melantik 557 advokat baru. Mereka akan segera diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Senin dan Selasa mendatang.
Advokat Peradi Bisa Praktik di Seluruh Indonesia
Dalam keterangannya, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa meski pelantikan dilakukan di Bandung, advokat Peradi yang sudah disumpah nantinya berhak berpraktik di seluruh Indonesia.
Namun, ia mengingatkan agar setiap advokat tidak sekadar mengejar legalitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral.
“Advokat Peradi harus pintar, jujur, dan berintegritas. Jangan menjadikan uang sebagai tujuan utama. Kalau pelayanan hukum dilakukan dengan baik, maka rezeki akan datang dengan sendirinya,” ujarnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Tercatat 7.604 Orang di BKN
Pesan Utama: Kualitas dan Etika
Otto menekankan, jika advokat lebih mementingkan materi ketimbang kepentingan klien, mereka berpotensi tergelincir dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau orientasi uang lebih dulu, advokat bisa kehilangan arah. Yang utama adalah kualitas diri, etika, dan dedikasi pada profesi,” tegasnya.
Bagi yang ingin memahami lebih jauh tentang kode etik advokat, silakan merujuk ke laman resmi Peradi.
Harapan untuk Advokat Muda
Ketua Panitia Pelantikan, Togu Hutagalung, SH., mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini dengan baik. Menurutnya, 557 advokat yang dilantik perlu terus menggali ilmu hukum, karena tantangan ke depan semakin kompleks.
“Ilmu hukum itu berkembang seiring perubahan zaman. Karena itu, advokat Peradi yang baru harus siap beradaptasi dan menjaga kode etik profesi,” jelas Togu.
Tantangan Profesi di Era Digital
Otto juga menyoroti perubahan zaman yang membawa tantangan baru bagi profesi advokat. Pemanfaatan teknologi hukum (legal tech), regulasi baru, serta dinamika sosial menuntut advokat Peradi agar lebih adaptif.
“Advokat harus mengikuti perkembangan teknologi dan hukum global. Kalau tidak, mereka akan tertinggal,” tambah Otto.
Sebagai perbandingan, sejumlah jurnal hukum internasional seperti Harvard Law Review menyoroti peran advokat modern yang dituntut memahami teknologi hukum digital.
Pelantikan advokat Peradi di Bandung menjadi momen penting bagi profesi hukum di Indonesia. Pesan Otto Hasibuan agar advokat menjaga kualitas diri, kejujuran, dan kode etik profesi merupakan pengingat bahwa profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

