sekitarbandung.com – Pajak Hiburan Bandung Zoo telah mencapai lebih dari Rp1 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan, yakni dari Maret hingga Juni 2025. Angka ini disampaikan langsung oleh manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dalam sidang lanjutan sengketa pengelolaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/7/2025).
Pimpinan YMT, John Sumampau, menegaskan bahwa penyetoran pajak hiburan dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi nasional dan transparansi pengelolaan.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah yayasan, kami resmi membayar pajak hiburan. Totalnya sudah lebih dari Rp1 miliar,” ungkap John di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Narkoba Bandung 2025 Meledak: 211 Tersangka Ditangkap, OKT Capai 1,9 Juta Butir
Pajak Hiburan Ditentukan Sebesar 10 Persen
John menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan Bandung Zoo dikenakan sebesar 10 persen per bulan dari pendapatan hiburan, sesuai aturan nasional. Penyetoran ini menjadi langkah konkret pihaknya dalam menjaga integritas atas pengelolaan aset negara.
“Kami sadar bahwa Bandung Zoo merupakan aset negara. Kewajiban pajak adalah tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujarnya.
Namun sejak pertengahan Juli 2025, lokasi kebun binatang tersebut diklaim telah diambil alih kembali oleh manajemen lama, yang menyebabkan pihak YMT kehilangan akses dan kendali atas operasional.
Tuduhan Intimidasi dan Pengambilalihan Paksa
John mengungkap bahwa timnya terpaksa menarik staf dari Bandung Zoo demi keselamatan. Ia menuding manajemen lama mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengambil alih lokasi dan merusak fasilitas.
“Karyawan kami ditahan, kantor dikuasai, bahkan uang operasional disita,” kata John.
Empat orang dari manajemen baru YMT yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan adalah Tony Sumampau, Dina Enggaringtyas, Keni Sultan, dan John Sumampau.
Kasus Korupsi: Negara Rugi Rp25,5 Miliar
Sementara itu, pada sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memaparkan dugaan korupsi oleh pengurus lama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,5 miliar.
Temuan utama:
-
Tunggakan sewa lahan sejak izin habis 30 November 2007
-
Penggunaan aset negara tanpa dasar hukum
-
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Audit bahkan menyebut total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp59 miliar.
Terdakwa utama:
-
Sri Bratakoesoema
-
Bisma Bratakoesoema
Keduanya dijerat dengan:
-
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pajak Disetor, Tapi Konflik Masih Membayangi
Langkah manajemen baru dalam menyetor pajak hiburan Bandung Zoo dipandang sebagai komitmen terhadap perbaikan tata kelola. Namun, perseteruan hukum dan konflik operasional menimbulkan ketidakpastian dalam keberlanjutan pengelolaan aset wisata tersebut.
Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan dapat menuntaskan konflik ini dengan pendekatan hukum dan transparansi.
Sumber Resmi
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

