Pajak Kendaraan Bermotor Naik!! Dampak Besar Bagi Industri Otomotif dan Masyarakat

Pajak Kendaraan Bermotor Naik!! Dampak Besar Bagi Industri Otomotif dan Masyarakat

 

 

sekitarBANDUNGcom (24 Desember 2024) – Sebagian Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini menjadi sorotan di kalangan pelaku industri, pengusaha otomotif, hingga masyarakat yang terimbas langsung oleh kebijakan tersebut.

Tujuan utama dari kenaikan opsi pajak PKB dan BBNKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sumber pendapatan ini diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah, memperbaiki layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, meski tujuan ini jelas, kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor menghadirkan berbagai dampak. Industri otomotif di Indonesia, yang dikenal sebagai sektor padat karya, diperkirakan akan terdampak cukup signifikan.

Kenaikan biaya kepemilikan kendaraan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat penjualan kendaraan. Sejumlah pabrikan dan dealer otomotif kemungkinan akan mengalami penurunan penjualan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sektor tersebut, yang pada gilirannya mempengaruhi berbagai sektor ekonomi.

Sektor yang berkaitan dengan distribusi barang, transportasi, distribusi barang kebutuhan pokok, juga berpotensi menaikkan harga barang-barang kebutuhan pokok yang akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat secara lebih luas.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harganya bakal cukup besar. Seperti dikutip dari situs CNBC Indonesia.

 

Dalam konteks kebijakan ini, penting untuk mengingat arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan ekonomi tidak hanya harus mengejar pertumbuhan, tetapi juga harus menciptakan lapangan pekerjaan dan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan pajak dengan prioritas pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sebaiknya sejalan dengan tujuan Presiden Prabowo, yaitu menciptakan ekonomi yang berbasis pada kepentingan rakyat.

 

Cara Penghitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Terutang (PKB Terutang). Sebagai contoh, nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebuah mobil seharga Rp 187.000.000,- dengan bobot kendaraan 1,050 (NJKB dan Bobot ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/Peraturan Gubernur), maka penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Provinsi Jawa Barat yaitu 1,12% x (Rp 187.000.000 x 1,050) = Rp 2.199.120 menjadi pendapatan Provinsi.

 

Sementara untuk tarif Opsen PKB Terutang adalah sebesar 66% dari tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Simulasi penghitungannya yaitu 66% x Rp 2.199.120 = Rp.1.451.419 menjadi pendapatan Kabupaten/Kota.

 

Sehingga Total Pajak Terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah Rp.2.199.120 + Rp.1.451.419 = Rp.3.650.539,-

 

Pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang Penerapan opsi pajak 2025 merupakan langkah penting mengingat kebijakan ini akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan ekonomi masyarakat.

 

Artikel: Iyan Ramadhian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *