Parkir Liar Pemkab Bandung Diperketat Satpol PP Agar Kawasan Pemerintahan Tetap Tertib

sekitarbandung.com – Parkir liar Pemkab Bandung kembali menjadi sorotan Satpol PP Kabupaten Bandung. Pihak berwenang memperketat pengawasan di Kompleks Pemkab Bandung untuk mencegah praktik parkir

Aracely Azwa

Parkir Liar Pemkab Bandung Diperketat Satpol PP Agar Kawasan Pemerintahan Tetap Tertib

sekitarbandung.com – Parkir liar Pemkab Bandung kembali menjadi sorotan Satpol PP Kabupaten Bandung. Pihak berwenang memperketat pengawasan di Kompleks Pemkab Bandung untuk mencegah praktik parkir ilegal dan pungutan liar (pungli) yang mengganggu kenyamanan pengunjung serta pegawai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa meski sudah dilakukan imbauan dan penertiban, masih terdapat oknum yang nekat memungut biaya parkir.

“Parkir liar di kawasan Upakarti jelas dilarang. Ini area pemerintahan dan seharusnya bebas dari pungutan,” ujar Uwais, Selasa (28/10).

Keberadaan parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu keresahan masyarakat yang beraktivitas di Kompleks Pemkab Bandung. Banyak warga mengeluh karena harus membayar parkir di lokasi yang seharusnya gratis.

Langkah Satpol PP Mengatasi Parkir Liar Pemkab Bandung

Satpol PP Kabupaten Bandung melakukan beberapa strategi untuk mengatasi masalah parkir liar, antara lain:

  1. Imbauan dan Penertiban – Memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar menghentikan aktivitas ilegal.

  2. Patroli Rutin – Penempatan petugas di titik-titik rawan agar tidak dimanfaatkan oknum.

  3. Operasi Gabungan – Bekerja sama dengan Polresta Bandung melalui Satgas Penanganan Premanisme untuk menindak juru parkir liar.

“Ke depan, kami menempatkan petugas di lokasi strategis agar tidak ada lagi pungutan ilegal,” tambah Uwais.

Selain itu, Satpol PP memastikan seluruh Kompleks Pemkab Bandung tetap menjadi zona bebas parkir berbayar. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aplikasi BelFis POLBAN Bantu Siswa Kuasai Fisika dengan Cara Lebih Interaktif

Patroli Gabungan dan Penindakan Juru Parkir Liar

Pada Minggu (26/10/2025), Polsek Soreang bersama Satpol PP mengamankan 18 juru parkir liar di Kompleks Pemkab Bandung. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan premanisme sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan parkir liar di lingkungan Pemkab Bandung melalui situs resmi Pemkab Bandung atau langsung ke kantor Satpol PP.

Dampak Parkir Liar terhadap Masyarakat

Praktik parkir liar Pemkab Bandung tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu ketertiban dan citra layanan publik. Warga merasa terbebani, sedangkan pegawai pemerintahan mengalami gangguan aktivitas.

Selain itu, keberadaan parkir ilegal menimbulkan risiko keamanan, karena kendaraan yang diparkir secara sembarangan dapat menghalangi jalur darurat dan akses layanan publik.

Edukasi dan Zona Bebas Parkir

Satpol PP Kabupaten Bandung menekankan edukasi kepada masyarakat mengenai zona bebas parkir. Masyarakat harus memahami bahwa kawasan Pemkab Bandung adalah area publik yang aman, nyaman, dan bebas pungli.

Langkah preventif ini menunjukkan bagaimana penegakan aturan dan kerja sama aparat bisa menciptakan lingkungan publik yang tertib.

“Kawasan Pemkab Bandung harus bebas dari pungutan parkir. Setiap pelanggar akan ditindak tegas,” pungkas Uwais.

Dengan pengawasan yang diperketat, parkir liar Pemkab Bandung dapat ditekan. Kolaborasi Satpol PP dan Polresta Bandung memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban kawasan pemerintahan tetap terjaga.

Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan aturan dan partisipasi masyarakat dapat menciptakan lingkungan publik yang aman, nyaman, dan bebas dari pungli.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar