Pekerja Ibu Melahirkan Berhak Cuti Paling Singkat 3 bulan dan Paling Lama 6 Bulan. 4 Bulan Pertama Wajib dapat Full Gaji

Pekerja Ibu Melahirkan Berhak Cuti Paling Singkat 3 bulan dan Paling Lama 6 Bulan. 4 Bulan Pertama Wajib dapat Full Gaji

Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA tengah mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.

Adapun UU KIA tersebut baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024, Selasa (4/6). UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.

Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang didapat ibu usai melewati proses persalinan. Semisal aturan terkait hak mendapat cuti paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan upah atau gaji penuh kepada pekerja cuti melahirkan pada 4 bulan pertama dan upah 75 persen pada 2 bulan berikutnya.

Perusahaan juga tidak diperbolehkan melakukan pemecetan sepihak kepada pekerja cuti melahirkan. Jika hal tersebut terjadi, pekerja cuti melahirkan berhak mendapat pendampingan hukum dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *