Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Telah Tertangkap

Sekitarbandung.com – Pelaku kasus penipuan liontin yang diklaim sebagai emas seberat 7 gram dengan harga Rp5 juta terhadap korban pada Rabu (24/12/2025) di Kecamatan Sukajadi,

Dicky Wicaksono

Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Telah Tertangkap
Pelaku Kasus Penipuan Emas Palsu di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Telah Tertangkap (Instagram/@polrestabesbandung)

Sekitarbandung.com – Pelaku kasus penipuan liontin yang diklaim sebagai emas seberat 7 gram dengan harga Rp5 juta terhadap korban pada Rabu (24/12/2025) di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, berhasil diamankan oleh warga setempat bersama pihak berwajib.

Kronologi bermula saat pelaku berinisial HJ bersama istrinya menawarkan liontin yang diklaim emas kepada seorang pedagang emas di pinggir jalan. Pelaku menggunakan jaket ojek online dan sempat menawarkan harga Rp7 juta, namun disepakati menjadi Rp5 juta.

Pedagang emas tersebut sempat melakukan pengecekan awal terhadap barang yang ditawarkan. Namun, setelah pelaku meninggalkan lokasi, pedagang menyadari bahwa liontin emas yang dibelinya ternyata palsu.

Setelah diketahui palsu dan dilakukan pengejaran, tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan airsoft gun hingga melukai pipi korban di sekitar Asrama Polisi (ASPOL) Sukajadi.

Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap 38 Kasus Peredaran Narkoba Jelang Nataru 2025-2026

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, menegaskan bahwa tersangka bukan merupakan seorang ojek online. Ia menjelaskan bahwa jaket ojek online tersebut dibeli tersangka melalui toko daring.

“Jadi tersangka bukan sopir ojek online. Yang bersangkutan membeli jaketnya di toko online juga,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa liontin emas palsu, satu pucuk airsoft gun, satu jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.

Baca Juga: Pelaku Kasus Percobaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Pedagang Martabak di Kota Bandung Telah Ditangkap

Related Post

Tinggalkan komentar