Sekitarbandung.com – Pemerintah Pusat resmi melarang seluruh sekolah memberikan Pekerjaan Rumah (PR) secara berlebihan kepada siswa selama bulan Ramadan 2026 ini.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.”
Jika sekolah memberikan penugasan, maka diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Baca Juga: Kegiatan Pembelajaran Pascabencana di Sumatra 100 Persen Kembali Aktif
Sebagai gantinya, luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, antara lain:
a) Bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia; dan
b) Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tuai Apresiasi dari DPR RI Atas Respons Cepat terhadap Pascabencana di Sumatra

