Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026 dan Imbau Perusahaan Tak Potong Cuti

Sekitarbandung.com – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran 2026 pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 untuk memudahkan mobilitas masyarakat menjelang

Dicky Wicaksono

Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026 dan Imbau Perusahaan Tak Potong Cuti
Pemerintah Tetapkan WFA Saat Lebaran 2026 dan Imbau Perusahaan Tak Potong Cuti (Foto Hanya Ilustrasi)

Sekitarbandung.com – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran 2026 pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026 untuk memudahkan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah libur Idul Fitri tanpa memotong cuti tahunan karyawan.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa WFA diberlakukan sebagai bentuk fleksibilitas kerja yang tetap mempertahankan produktivitas dan bukan sebagai libur kerja.

Penerapan WFA ini berlaku bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta dengan pengaturan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hari WFA tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan karyawan sehingga hak cuti tetap utuh.

Baca Juga: Tujuh Nilai Karakter dalam Program MBG Disampaikan Mendikdasmen dalam Sebuah Forum di NTT

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan memastikan hak upah pekerja tetap dibayarkan penuh sebagaimana layaknya bekerja dari kantor.

Selain itu, WFA ditujukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran dengan tetap menjaga roda ekonomi dan layanan publik berjalan lancar.

Beberapa sektor tertentu yang tergolong esensial tetap wajib menjalankan tugas di lokasi kerja yang telah ditentukan demi kontinuitas layanan masyarakat.

Kebijakan ini mendapat perhatian luas karena menjadi upaya pemerintah dalam mengatur keseimbangan antara hak pekerja, mobilitas masyarakat, dan produktivitas kerja di masa libur panjang.

Baca Juga: Satu Tahun Cek Kesehatan Gratis, Mendikdasmen Cek Langsung ke Sekolah

Related Post

Tinggalkan komentar