Pemkot Bandung Sidang PKL dan Ultimatum Bangunan Liar untuk Tertibkan Kota

sekitarbandung.com – Pemkot Bandung sidang PKL yang melanggar aturan ketertiban umum, Rabu (13/8/2025). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar untuk memberikan efek jera kepada

Aracely Azwa

Pemkot Bandung Sidang PKL

sekitarbandung.comPemkot Bandung sidang PKL yang melanggar aturan ketertiban umum, Rabu (13/8/2025). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar untuk memberikan efek jera kepada pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung kegiatan tersebut di Jalan RAA Martanegara. Ia menegaskan, dari hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP, terdapat 40 PKL yang terbukti melanggar aturan.

“Hari ini akan ada persidangan tipiring. Ada 40 PKL yang akan kita sidang. Mudah-mudahan sidang ini memberikan efek jera, baik kepada mereka maupun kepada warga Kota Bandung yang melakukan pelanggaran serupa,” ujar Erwin.

Baca Juga: Bandung Barat Anti Korupsi, Jeje Ritchie Tegaskan Integritas Pemerintahan Bersih

Pemkot Bandung Sidang PKL yang Melanggar Aturan

Penertiban PKL bukan hanya dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah, tetapi juga menjaga kenyamanan warga dan ketertiban lalu lintas. Banyak PKL yang menempati trotoar, badan jalan, hingga fasilitas umum yang seharusnya digunakan masyarakat secara bebas.

Erwin mengimbau para pedagang untuk memilih lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengganggu hak pejalan kaki maupun pengguna jalan. Ia juga mengajak keluarga para PKL agar memberikan masukan dan mengingatkan anggota keluarganya untuk tertib berdagang.

Penertiban Bangunan Liar di Berbagai Titik

Selain PKL, Pemkot Bandung juga terus melakukan penertiban bangunan liar, khususnya yang berdiri di atas saluran air atau lahan fasilitas umum. Erwin menyebutkan beberapa titik yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Waas dan kawasan Arcamanik.

“Ada beberapa bangunan liar di atas sungai, tapi tidak banyak. Proses surat penertiban dari kecamatan sudah berjalan, dan semuanya akan kita bersihkan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir karena menghambat aliran air.

Peran Satpol PP dalam Pembongkaran

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan pihaknya siap melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang tidak diindahkan setelah peringatan ketiga dilayangkan.

“Kalau satu hari tidak dilakukan pembongkaran mandiri, besok lusa itu sudah bisa kita bongkar. Baik itu bangunan liar milik PKL maupun warga,” tegas Bambang.

Satpol PP juga telah mengundang para pemilik bangunan liar untuk memberikan sosialisasi dan kesempatan membongkar sendiri bangunannya. Jika pembongkaran dilakukan oleh petugas, barang-barang yang ada di lokasi berpotensi menjadi barang sitaan.

Harapan Pemkot Bandung untuk Ketertiban Umum

Upaya penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis, mengedepankan komunikasi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Pemkot Bandung berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Intinya adalah agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Kalau sudah dibongkar oleh Satpol PP, barangnya mungkin akan menjadi sitaan. Jangan sampai hal ini terjadi,” ujar Bambang.

Erwin menambahkan bahwa penegakan aturan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak warga lainnya. Kota Bandung, menurutnya, harus menjadi ruang bersama yang nyaman untuk semua, bukan hanya untuk pihak tertentu.

Informasi dan Edukasi untuk Warga

Pemkot Bandung berencana untuk terus memberikan edukasi kepada warga terkait aturan penggunaan lahan, lokasi berjualan yang legal, serta prosedur perizinan usaha. Dengan begitu, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah kota juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan pelanggaran ketertiban umum di lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan menjaga keteraturan kota. Sebagai warga, Anda juga bisa memantau informasi resmi, kebijakan terbaru, dan agenda penertiban melalui laman resmi Pemerintah Kota Bandung agar selalu mendapatkan update yang valid langsung dari sumbernya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar