sekitarbandung.com – Wajah Kota Bandung akan mengalami perubahan besar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan lagi memberikan izin bagi pemasangan reklame di ruang milik jalan (Rumija).
Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah masa transisi selama satu tahun berakhir pada Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban tata ruang kota dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami tidak lagi menerbitkan izin reklame di trotoar atau median jalan. Semua yang berdiri di area itu sudah tidak berlaku lagi dan wajib dibongkar,” ujar Eric saat ditemui di Balai Kota Bandung.
Penertiban Reklame di Ruang Milik Jalan Dimulai Bertahap
Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik reklame di seluruh wilayah kota.
Melalui Satgas Yustisi Penataan Reklame, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Kami sudah berikan masa penyesuaian selama satu tahun. Sekarang kami masuk tahap penertiban, mulai dari surat peringatan pertama hingga pembongkaran oleh Satpol PP,” jelas Eric.
Tahap awal penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama dan median jalan yang dinilai berpotensi mengganggu pandangan pengendara, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasteur, dan Jalan Sudirman.
Tujuan Utama: Kota Lebih Rapi dan Aman
Larangan reklame di ruang milik jalan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi langkah konkret menuju Bandung yang tertib dan berestetika.
Selama ini, banyak papan reklame yang menutup pandangan, menutupi rambu lalu lintas, bahkan membahayakan pengguna jalan ketika cuaca ekstrem.
“Kami ingin ruang publik digunakan sebagaimana mestinya. Jalan bukan tempat untuk media komersial,” tambah Eric.
Warga Bandung menyambut positif langkah tersebut. Beberapa menilai bahwa kota kini tampak lebih bersih dan lapang setelah sebagian papan reklame di pusat kota dibongkar.
Reklame Masih Diperbolehkan di Lahan Persil
Meski reklame di Rumija dilarang, Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk pemasangan reklame di lahan persil atau properti pribadi.
Izin dapat diberikan asalkan lokasi berada di luar jalur publik dan memenuhi ketentuan teknis serta pajak.
“Reklame di halaman gedung atau kawasan pusat perbelanjaan masih diperbolehkan. Selama tidak mengganggu estetika dan membayar pajak dengan benar, itu sah,” ujar Eric.
Langkah ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan penataan ruang kota.
Baca Juga: Tersesat di Hutan Bukittunggul Bandung, Ayah dan Anak Ditemukan Lemas Setelah Dua Malam
Koordinasi Pemkot dan Bapenda dalam Pajak Reklame
Selain fokus pada penertiban, DPMPTSP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini memperkuat pengawasan terhadap reklame indoor di pusat bisnis dan gedung-gedung komersial.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah sekaligus memastikan reklame tetap terdaftar secara resmi.
Dasar Hukum Larangan Reklame di Ruang Milik Jalan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 59 Tahun 2020.
Kedua aturan itu menegaskan bahwa ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial seperti pemasangan reklame, spanduk, atau baliho.
Kementerian PUPR melalui pu.go.id juga menegaskan bahwa area jalan harus dijaga sebagai ruang publik yang aman dan bebas hambatan visual.
Bandung Menuju Kota Bebas Reklame Liar
Dengan pelaksanaan bertahap, pemerintah menargetkan pada akhir 2026, seluruh ruas jalan utama di Bandung bebas dari reklame liar dan tak berizin.
Selain menjaga keindahan kota, kebijakan ini juga mendukung program Bandung Smart and Clean City.
Warga diharapkan ikut mendukung dengan tidak lagi memasang iklan tanpa izin di tiang listrik, jembatan penyeberangan, maupun trotoar.
“Kami ingin Bandung jadi contoh kota tertib reklame di Indonesia. Tidak hanya bersih dari sampah, tapi juga bersih dari papan iklan liar,” tutup Eric.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

