Penolakan Tower BTS Pangandaran: Warga Geram Meski Izin Sudah Keluar

sekitarbandung.com – Penolakan tower BTS Pangandaran hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski izin pembangunan telah keluar, warga dari tiga desa sekitar proyek tetap

Aracely Azwa

Penolakan Tower BTS Pangandaran

sekitarbandung.com – Penolakan tower BTS Pangandaran hingga kini masih belum menemukan titik terang. Meski izin pembangunan telah keluar, warga dari tiga desa sekitar proyek tetap menolak keras keberadaan menara tersebut.

Penolakan terjadi di Dusun Karanganyar RT 01 RW 03, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat. Proyek tower berdiri dekat batas wilayah dengan Desa Sidomulyo dan Desa Wonoharjo.

Baca Juga: Belajar Bahasa Korea di Bandung: 7 Tempat Terbaik & Terjangkau

 Apa Alasan Penolakan Tower BTS Pangandaran oleh Warga?

Penolakan tower BTS Pangandaran dipicu ketidakterlibatan warga dalam proses awal pembangunan. Salah satu perwakilan warga, Nani Maryamah (56) dari Desa Sidomulyo, mengatakan bahwa warga sekitar—khususnya yang tinggal di radius 50 meter—tidak dimintai persetujuan.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali. Kami hanya tahu-tahu tower sudah berdiri di dekat rumah,” ungkap Nani saat ditemui Kamis (10/7/2025).

Warga khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang dan potensi bahaya teknis lainnya. Selain itu, lokasi pembangunan yang cukup dekat dengan rumah warga memicu rasa tidak aman.

Proyek Tower BTS Berdiri di Lahan Pribadi, Warga Tak Diajak Bicara

Tower BTS tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik seorang anggota kepolisian. Fakta ini justru menambah ketegangan di lapangan karena warga merasa proyek ini dilindungi kekuasaan tertentu.

Pembangunan dilakukan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha Telkom Indonesia yang fokus membangun dan mengelola menara telekomunikasi.

 Satpol PP: Izin Pembangunan Sudah Sah, Tapi Belum Bisa Difungsikan

Pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pembangunan tersebut mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, belum memiliki izin pemanfaatan atau operasional.

“Secara administratif pembangunan sah. Tapi untuk bisa beroperasi, tower itu masih harus lolos evaluasi dan mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF),” kata Rusnandar dari Satpol PP Pangandaran.

Warga Masih Bisa Menggugat Operasional Tower BTS Pangandaran

Meski pembangunan tidak bisa disegel, warga masih memiliki ruang untuk menuntut peninjauan kembali. Jika tinggi tower melebihi izin, struktur bangunan tak sesuai, atau terjadi pelanggaran teknis lainnya, maka rekomendasi operasional bisa dicabut oleh Tim Penilai Ahli (TPA) dari Dinas PUPR.

Sumber resmi berita:
jabar.tribunnews.com

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar