Sekitarbandung.com – Momentum Ramadan dan Idulfitri selalu menggerakkan roda perekonomian melalui transaksi jual beli yang semakin meningkat dalam berbagai event yang digelar di berbagai tempat.
Di sisi lain, terdapat pula lonjakan sampah yang perlu dikelola dengan baik agar tidak menjadi masalah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung No. 146-DLH/2023 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan, berikut beberapa poin penting yang wajib dilakukan:
Booth/Tenant wajib untuk:
- Menyiapkan minimal 1 (satu) set tempat sampah terpilah untuk pengunjung, yaitu sampah sisa makanan atau organik, sampah daur ulang atau yang dapat dijual, serta sampah lainnya (residu).
- Menggunakan alat makan dan kemasan reusable atau yang mudah untuk didaur ulang kembali.
- Mengedukasi konsumen dan melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan dari setiap booth/tenant.
Baca Juga: ATM di Bandung yang Sediakan Uang Rp 10 Ribu, Siap untuk Bagi-bagi THR saat Lebaran
Penyelenggara event/penanggung jawab kegiatan keramaian sesaat wajib untuk:
- Menyiapkan tong sampah atau wadah sampah.
- Menyiapkan petugas pengumpul sampah atau petugas kebersihan.
- Bekerja sama dengan bank sampah atau pihak ketiga untuk pengangkutan sampah organik dan/atau sampah anorganik yang sudah terpilah.
- Menyiapkan TPS event dan melakukan pengemasan menggunakan trash bag.
- Bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah residu.
Dengan pengelolaan yang baik, event tetap meriah tanpa meninggalkan masalah bagi lingkungan.
Oleh karena itu, DLH Kota Bandung melalui unggahan akun Instagram @bdg.dlh pada Jumat (6/3/2026), mengajak masyarakat untuk mewujudkan event yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan.
“Yuk bersama-sama wujudkan event yang bersih, tertib, dan ramah lingkungan,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Status Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, Mahkamah Agung Tolak Kasasi

