Permendikdasmen 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Sekitarbandung.com – Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman pengelolaan satuan pendidikan yang menekankan mutu, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang

Dicky Wicaksono

Permendikdasmen 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Permendikdasmen 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan (Instagram/@kemendikdasmen)

Sekitarbandung.com – Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman pengelolaan satuan pendidikan yang menekankan mutu, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang terintegrasi, satuan pendidikan didorong mengelola kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran secara efektif dan berpihak pada murid.

Dengan pendekatan manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) yang mendorong satuan pendidikan mandiri, terbuka, partisipatif, dan akuntabel melalui kolaborasi dengan orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait.

Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

Perencanaan menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, dituangkan dalam:

  • Rencana kerja jangka menengah (4 tahun).
  • Rencana kerja jangka pendek (1 tahun).

4 Bidang Perencanaan

  1. Kurikulum dan pembelajaran disusun sesuai standar nasional dan karakteristik sekolah yang fleksibel dan berpihak pada murid, serta penilaian untuk refleksi dan umpan balik berkelanjutan.
  2. Sarana prasarana mencakup analisis kebutuhan dan kondisi, akses, sumber pendanaan, pemanfaatan sarpras, dan penggunaan sumber daya sekitar sebagai alternatif.
  3. Tenaga kependidikan mencakup peta kebutuhan, pembagian tugas, dan peningkatan kompetensi, sesuai jumlah murid, rombel, mata pelajaran, serta kebutuhan khusus.
  4. Anggaran meliputi prioritas kegiatan, sumber pendanaan, serta alokasi dan pemanfaatan anggaran.

Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Upaya menjalankan rencana menggunakan seluruh sumber daya sekolah dengan dikendalikan dan didampingi oleh kepala satuan pendidikan, serta dapat melibatkan orang tua, komite, dan masyarakat.

4 Bidang Pelaksanaan

  1. Kurikulum dan pembelajaran menciptakan iklim belajar yang mendukung budaya belajar murid, disesuaikan dengan jenjang, juga satu sesi belajar per hari.
  2. Tenaga kependidikan untuk memenuhi kebutuhan dan pembagian tugas, meningkatkan kompetensi serta budaya tenggang rasa, dengan mempertimbangkan jenjang, murid berkebutuhan khusus, serta pendidikan kesetaraan.
  3. Sarana prasarana mencakup pengelolaan secara efisien, penyesuaian dengan program keahlian, serta pemenuhan akses dan akomodasi yang layak bagi murid penyandang disabilitas.
  4. Anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas belajar serta layanan pendidikan, dengan pemanfaatan yang selaras dengan rencana kerja jangka pendek dan prioritas kegiatan.

Baca Juga: Tujuh Nilai Karakter dalam Program MBG Disampaikan Mendikdasmen dalam Sebuah Forum di NTT

Maksimal Jumlah Rombel dan Murid Per Rombongan Belajar Kemendikdasmen

  • PAUD
    Maksimal Rombel: 16
    Maksimal Murid:
    10 (Usia 0–2 tahun).
    12 (Usia 2–4 tahun).
    15 (Usia 4–6 tahun).
  • SD/MI
    Maksimal Rombel: 24
    Maksimal Murid: 28.
  • SDLB
    Maksimal Rombel: 30
    Maksimal Murid: 5.
  • SMP/MTs/SMPLB
    Maksimal Rombel: 33
    Maksimal Murid:
    32 (SMP/MTs).
    8 (SMPLB).
  • SMA/MA/SMALB
    Maksimal Rombel: 36
    Maksimal Murid:
    36 (SMA/MA).
    8 (SMALB).
  • SMK/MAK
    Maksimal Rombel: 72
    Maksimal Murid: 36.
  • Program pendidikan kesetaraan
    Maksimal Rombel: 36
    Maksimal Murid:
    20 (Paket A).
    25 (Paket B).
    30 (Paket C).

Pengawasan Pendidikan

Pengawasan bertujuan menjamin pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bermutu dan dilakukan melalui:

  • Pemantauan.
  • Supervisi.
  • Evaluasi.
  • Dilaksanakan oleh:
  • Kepala sekolah.
  • Komite sekolah.
  • Pemerintah pusat.
  • Pemerintah daerah.
  • Ketentuan Peralihan

Satuan pendidikan yang masih menerapkan lebih dari satu sesi belajar per hari wajib menyesuaikan paling lambat tiga tahun sejak peraturan berlaku.

Baca Juga: Satu Tahun Cek Kesehatan Gratis, Mendikdasmen Cek Langsung ke Sekolah

Related Post

Tinggalkan komentar