Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung melaksanakan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan berhasil mengamankan 4 pelaku di dua lokasi berbeda.
Pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Timsus 3 berhasil mengamankan 1 orang tersangka di depan ruko Jl. Cibolerang, depan Kawasan Pepsi, Kel. Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dengan inisial a.n BRW.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- 54 butir Tramadol.
- 24 butir Eximer.
- 4 unit handphone.
- Uang tunai sebesar Rp507 ribu.
Selanjutnya pada hari Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Timsus 1 kembali mengamankan 3 orang tersangka di Jl. Flat Cibogo, Sukajadi, depan Barber Shop, Kota Bandung. Salah satu tersangka dengan inisial a.n RY.
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
- 160 butir Tramadol.
- 3 unit handphone.
- Uang tunai sebesar Rp296 ribu.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berantas Obat-obatan Terlarang, Berhasil Amankan 12 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi terwujudnya Kota Bandung yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Kamis (23/4/2026), Polrestabes Bandung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berantas Obat-obatan Terlarang, Berhasil Amankan 2 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

