Setelah Obat Penenang dan Pelecehan, Kini Priguna Akan Hadapi Jaksa di Pengadilan

BERITA, KRIMINAL66 Dilihat

sekitarbandung.com – Apakah Anda masih mengingat dokter residen Priguna Anugerah yang terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan di RSHS Bandung?

Polda Jabar pada akhirnya telah menuntaskan tahap penyelidikan dan dokumen tersebut dianggap sudah komplit dengan adanya P21.

Kepala Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan demikian.

“Betul, semuanya telah selesai,” kata Surawan, Senin (9/6/2025).

Berikut adalah berkas-berkas perkara tersebut, dia melanjutkan, akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna memastikan kelengkapan dokumen dan juga pihak kejaksaan akan mulai menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengurus persidangan.

Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan kepada Kejari Jawa Barat esok hari.

Baca juga : Seorang Camat Di Kota Bandung Diduga Melakukan Pelecehan, Pemkot Bandung Berikan Sanksi.

Priguna adalah dokter residen dalam program PPSD Unpad yang beroperasi di RSHS Bandung. Ia melakukan tindakannya pada awal tahun 2025 terhadap sebuah keluarga pasien.

Setelah tindakannya ketahuan, diketahui bahwa Priguna sudah melancarkan perbuatannya dua kali pada para pasiennya. Cara yang digunakan tetap sama, yaitu memasukkan obat penenang dengan takaran lebih ke tubuh korbannya tanpa seizin mereka.

Setelah korbannya pingsan, Priguna menganiayanya.

Tiga peristiwa tersebut terjadi di Lantai 7 gedung Bunda dan Anak Terintegrasi.

Akhirnya dia dijadikan tersangka pada tanggal 23 Maret 2025.

Priguna sudah diamankan dan dikenakan pasal 6C dari UU No. 12 tahun 2022 mengenai Pelanggaran Kejahatan Kekerasan Seksual.

Kepolisian pun sedang memikirkan untuk menerapkan Pasal 64 KUHP yang menyangkut tindakan yang diulangi berkali-kali.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *