sekitarbandung.com – Persidangan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil memasuki babak baru. Setelah Lisa Mariana menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu atas hak identitas anak dan permintaan tes DNA, kini giliran Ridwan Kamil yang menyiapkan langkah hukum untuk membalas.
Baca Juga: TPA Sarimukti Bandung: 5 Fakta Baru Soal Zona dan Ritase Sampah
Gugatan Lisa Mariana dan Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Juni 2025, berlangsung tanpa kehadiran Lisa Mariana. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Markus Nababan, karena alasan kesibukan pekerjaan. Dalam persidangan, Lisa menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perselingkuhan yang berujung pada lahirnya seorang anak. Ia meminta pengadilan memerintahkan tes DNA serta menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.
Lisa juga mengajukan permintaan penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit dan menuntut denda Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menilai gugatan Lisa tidak berdasar hukum. “Ganti rugi materiil dan immateriil itu tidak logis karena tes DNA belum dilakukan,” ujarnya. Menurutnya, Lisa telah menikmati eksposur media, sehingga klaim kerugian psikologis justru diragukan.
Bukti Ketidaksesuaian Waktu dan Gugatan Balik Ridwan Kamil
Pengacara lainnya, Heribertus S Hartojo, menyatakan mereka telah mengantongi bukti ketidaksesuaian antara waktu kehamilan Lisa dan pertemuannya dengan Ridwan Kamil. Berdasarkan catatan medis, Lisa melahirkan pada Januari 2022, sedangkan pertemuan dengan RK terjadi pada Juni 2021.
“Dari sisi ilmu kedokteran, tidak nyambung,” kata Heribertus. Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil berencana menggugat balik Lisa Mariana dengan nilai Rp100 miliar karena dianggap menyebarkan kebohongan.
Klaim Revelino Tuwasey sebagai Ayah Biologis
Dalam perkembangan terbaru, muncul nama Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana. Kuasa hukumnya, Fikri Wijaya, menyebut Lisa pernah mengakui kehamilan tersebut berasal dari Revelino dan bukan dari Ridwan Kamil. Bukti berupa chat dan dokumentasi juga telah disiapkan sebagai dasar gugatan intervensi.
“Kami menilai gugatan Lisa bagaikan menegakkan benang basah. Intervensi akan kami ajukan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” tegas Fikri.
Dengan semakin kompleksnya perkara ini, sidang mendatang dipastikan akan menyajikan banyak fakta baru yang menantang dan mencuatkan berbagai sisi hukum, sosial, dan publik figur di ruang pengadilan.
Sumber: Detik Jabar
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

