sekitarbandung.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait peningkatan kapasitas rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan ini disebut-sebut dapat menurunkan mutu pendidikan serta mengancam eksistensi sekolah swasta dan para gurunya.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan. Namun, sejumlah pengamat menilai implementasinya berisiko menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Program Gemarikan Bandung Barat Gencar Digaungkan untuk Cegah Stunting Anak
Risiko Penurunan Mutu Pendidikan karena Rombel 50 Siswa
Menurut Prof. Cecep Darmawan, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), kebijakan rombel 50 siswa memang bertujuan memperluas partisipasi pendidikan. Namun ia mengingatkan bahwa efektivitas pembelajaran bisa sangat terganggu.
“Pembelajaran bermakna, mendalam, dan menyenangkan akan sulit terjadi jika siswa terlalu banyak dalam satu kelas,” kata Cecep, dikutip dari koran-gala.id.
Ia menambahkan, beban guru akan bertambah dan interaksi yang personal dengan siswa akan menurun. Solusi yang disarankannya adalah skema school shifting atau pengaturan jadwal belajar bergilir. Dengan begitu, jumlah siswa per kelas bisa tetap ideal tanpa perlu pembangunan gedung baru.
Dampak Rombel 50 Siswa Terhadap Guru dan Sekolah Swasta
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati, juga mengkritisi kebijakan rombel 50 siswa yang dinilai merugikan sekolah swasta.
Banyak sekolah swasta di Bandung Barat saat ini mengalami penurunan jumlah murid karena calon siswa lebih memilih sekolah negeri yang menampung lebih banyak siswa.
Dampaknya, jam mengajar guru swasta berkurang, sehingga mereka kesulitan memenuhi syarat minimal 24 jam per minggu untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Gugatan dan Seruan Evaluasi atas Kebijakan Rombel 50 Siswa
BMPS menyatakan telah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap kebijakan ini, dengan alasan tidak adanya pelibatan sekolah swasta dalam proses perumusan aturan tersebut. (Sumber: Bukamata.id)
Selain itu, berbagai organisasi pendidikan di daerah juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan rombel 50 siswa ini.
Solusi Alternatif untuk Menjaga Mutu dan Keadilan Pendidikan
Beberapa solusi telah diajukan oleh akademisi dan pengelola sekolah, antara lain:
-
Subsidi silang bagi siswa kurang mampu yang memilih sekolah swasta. Ini bisa membantu sekolah tetap beroperasi dan guru swasta tetap mendapat jam mengajar memadai.
-
Merger antar sekolah swasta agar tercapai efisiensi sumber daya dan kesinambungan pendidikan.
-
Pendataan dampak rombel secara menyeluruh untuk mengevaluasi kebijakan secara objektif.
Evaluasi Kebijakan Rombel 50 Siswa Harus Segera Dilakukan
Jika dibiarkan tanpa kontrol, kebijakan rombel 50 siswa per kelas berpotensi menciptakan ketimpangan pendidikan antara negeri dan swasta. Pemerintah perlu mendengar masukan dari semua pihak sebelum menerapkan kebijakan berskala besar yang berdampak pada keberlangsungan pendidikan dan profesi guru.
Kebijakan rombel 50 siswa per kelas di Jawa Barat memang membawa niat baik untuk meningkatkan akses pendidikan. Namun tanpa perhitungan matang, dampaknya bisa meluas: dari kualitas belajar yang merosot, nasib guru swasta yang terancam, hingga ketimpangan sistem pendidikan.
Penting bagi Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan untuk membuka dialog dengan semua pemangku kepentingan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan mencari solusi inklusif agar kebijakan ini tidak hanya mengedepankan kuantitas, tapi juga menjaga kualitas dan keadilan pendidikan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan di Jawa Barat, kunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan lengkap soal hak guru dan regulasi nasional pendidikan juga tersedia di Kementerian Pendidikan RI.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

