Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tantangan Hunian Layak untuk Keluarga Indonesia

sekitarbandung.com – Wacana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi tengah menjadi sorotan publik. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa

Aracely Azwa

Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tantangan Hunian Layak untuk Keluarga Indonesia

sekitarbandung.com – Wacana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi tengah menjadi sorotan publik. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak dan kualitas hidup keluarga.

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bukan Solusi Layak untuk Keluarga

Menurut Georgius, rumah tidak bisa dipandang sebagai unit ekonomi atau angka dalam laporan keuangan. Rumah adalah sistem kehidupan yang berperan besar dalam perkembangan keluarga, terutama anak-anak.

“Bila terlalu kecil, anak-anak tak bisa tumbuh optimal, keluarga tak punya ruang interaksi sehat,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan, di Indonesia, penyakit TBC masih menyebabkan 14 kematian per jam. Salah satu penyebabnya adalah kualitas hunian yang buruk. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi memang bisa dibangun minimal 21 m², namun usulan 18 m² dianggap tidak ideal.

Baca Juga: Penggantian Nama Kabupaten Bandung Barat Butuh Kajian dan Proses Hukum Mendalam

Risiko Sosial dan Kesehatan dari Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Rumah subsidi 18 meter persegi yang terlalu sempit akan mengorbankan ruang belajar anak dan ruang pribadi orang tua. Budi menekankan, hal ini akan mengganggu kualitas hidup dan menciptakan ketimpangan sosial.

Ia juga menyebut bahwa tanah tidak pernah benar-benar habis, melainkan hanya terkonsentrasi di tangan segelintir pihak. Karena itu, ia mendorong penerapan pajak progresif untuk tanah tidur dan idle land milik korporasi atau individu.

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Harus Disesuaikan dengan Kearifan Lokal

Arsitektur ideal harus mencerminkan kearifan lokal. “Rumah di Aceh tidak bisa disamakan dengan di Maluku. Kearifan lokal itu penting,” tegasnya.

Ia menyarankan agar minimal 30% dari zona permukiman dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tidak terjadi segregasi sosial.

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Harus Penuhi Kriteria Hunian Layak

Selain ukuran, rumah subsidi juga harus memenuhi kriteria bangunan layak huni seperti yang diatur dalam PP Nomor 16: aman, sehat, nyaman, dan mudah diakses.

“Rumah subsidi bukan hanya soal bangunan murah, tapi pemenuhan hak dasar warga atas hunian yang layak. Efisiensi biaya tidak boleh mengorbankan kualitas hidup,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar