Sakit Hati, Karyawan di Jambi Curi Motor Bos dan Kabur ke Bandung

sekitarbandung.com – Dua karyawan toko gorden di Kota Jambi nekat mencuri motor milik majikannya dan kabur ke kampung halaman di Bandung, Jawa Barat. Aksi pelarian mereka

Acsyara Aulia

Sakit Hati, Karyawan Curi Motor Bos dan Kabur ke Bandung

sekitarbandung.com – Dua karyawan toko gorden di Kota Jambi nekat mencuri motor milik majikannya dan kabur ke kampung halaman di Bandung, Jawa Barat. Aksi pelarian mereka berakhir setelah polisi berhasil membekuk keduanya di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kedua pelaku diketahui bernama Hidayat (29) dan Dede Wahyudin (23). Mereka bekerja di sebuah toko gorden yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Motor yang digasak merupakan Yamaha Nmax Turbo milik sang pemilik toko.

“Pelaku ini statusnya karyawan dari korban. Pelaku kami tangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, Senin (20/10/2025).

Menurut Ondo, aksi pencurian itu dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku, Hidayat, yang tidak mendapat izin kasbon dari majikannya. Hidayat, yang menjabat sebagai manajer operasional toko, lantas mengajak Dede untuk membawa kabur motor tersebut.

“Motifnya sakit hati dan karena kebutuhan. Mereka tahu di mana letak kunci motor, lalu mengambilnya pada malam hari dan langsung kabur,” jelas Ondo.

Rencana keduanya sudah matang. Begitu berhasil menguasai motor, mereka langsung tancap gas meninggalkan Jambi menuju Bandung lewat jalur darat.

“Motornya dibawa dengan jalan darat, mereka bawa ke Bandung,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, motor korban ditemukan di rumah kekasih Hidayat di Bandung. Kendaraan itu belum sempat dijual dan masih dipakai untuk aktivitas harian.

Baca juga : Setahun Prabowo-Gibran, BEM SI Tuntut Evaluasi di Bandung

“Motor belum sempat dijual. Memang dipakai untuk sehari-hari,” ungkap Ondo.

Kini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Jelutung. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar