Sekitarbandung.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya sebagai berikut:
- Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun.
- Penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun.
- Penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
- Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
- Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan kebahagiaan atas penyelamatan uang dan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahan yang dipimpin, dengan total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp31,3 triliun.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya,” ujarnya.
“Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” imbuhnya.
Baca Juga: Prabowo Usul Semua Atap Rumah di Indonesia Pakai Genteng, Apa Alasannya?

