sekitarBANDUNGcom – “Sudah jatuh tertimpa meteor,” begitulah nasib Mario Dandy Satriyo yang kini kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Status baru ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjeratnya, setelah sebelumnya ia menjadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy, yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, kini harus menghadapi dua kasus kriminal yang terpisah namun sama-sama serius.
Penetapan Tersangka: Tuduhan Pencabulan oleh Mantan Pacar
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka baru ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan pacarnya yang berinisial AG.
“Iya, sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Juli 2023. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, juga turut mengonfirmasi status tersangka Mario Dandy.
Sebelumnya, AG, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencabulan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya. Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik pun menaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Ancaman Hukuman Berat dan Penegasan Tanpa Perlakuan Istimewa
Atas kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG, Mario Dandy dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa Mario terancam pidana penjara yang cukup berat, yaitu maksimal selama 15 tahun. “Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Minggu (28/5).
Karyoto juga secara tegas membantah isu yang beredar bahwa pihak kepolisian memberikan perlakuan istimewa terhadap Mario. Penegasan ini penting mengingat sorotan publik yang sangat besar terhadap kasus Mario, yang dipicu oleh latar belakang ayahnya sebagai mantan pejabat Kemenkeu yang memiliki kekayaan fantastis. “Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” ucapnya, menegaskan komitmen Polri untuk mengedepankan keadilan tanpa memandang status sosial.
Baca juga : BPBD: 16 Kecamatan Bandung Barat Masuk Zona Rawan Gempa
Konteks Hukum dan Sosial: Dari Penganiayaan hingga Pencabulan
Kasus dugaan pencabulan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Mario Dandy. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, seorang anak di bawah umur. Kasus penganiayaan tersebut memicu kemarahan publik yang meluas dan berujung pada terkuaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dan kepemilikan harta tidak wajar oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Kini, Mario Dandy menghadapi dua kasus kriminal yang terpisah. Kasus penganiayaan menunjukkan masalah kekerasan, sementara kasus pencabulan menyentuh isu perlindungan anak dan kekerasan seksual. Masing-masing kasus memiliki dimensi hukum dan sosial yang berbeda, namun sama-sama menunjukkan masalah serius yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjadi dasar hukum dalam kasus pencabulan ini, merupakan instrumen penting untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak secara spesifik menjerat pelaku yang melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pelajaran Berharga dan Penegakan Hukum yang Adil
Kasus Mario Dandy menjadi cerminan bahwa kekuasaan, kekayaan, dan status sosial tidak akan memberikan perlindungan dari hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah pilar utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Polisi dan lembaga peradilan memiliki peran vital dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik, terutama orang tua, tentang pentingnya mendidik anak dengan nilai-nilai moral yang kuat, serta menjauhkan mereka dari perilaku kekerasan dan kriminal. Perhatian terhadap etika dan akhlak harus menjadi prioritas, agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Baca juga : Anak Sekolah Bandung Dapat Makan Gratis Bergizi

