sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menargetkan penertiban terhadap 14 reklame ilegal hingga Oktober 2025. Dari target itu, sampai saat ini 7 reklame ilegal sudah dilakukan pembongkaran, terutama yang berada di median jalan dan trotoar.
“Tahun ini target kami ada 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, sudah 7 yang kami bongkar. Termasuk yang terbaru di Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, Selasa 7 Oktober 2025.
Dalam penertiban di Jalan Peta itu, lanjut dia, Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta perwakilan dari DPRD Kota Bandung turut menghadirinya. Penertiban tersebut dilaksanakan pada akhir pekan lalu, karena Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu.
Dalam setiap pekannya, kata dia, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak. “Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, dalam penertiban yang dilakukan, Satpol PP memprioritaskan pembongkaran reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar. Pasalnya, keberadaan reklame tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki maupun pengguna jalan.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tutur Bambang.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyebut reklame ilegal yang marak di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir ini dapat menimbulkan bahaya dan masalah estetika. Selain itu, reklame tak berizin juga telah mengurangi potensi pendapatan asli daerah hingga Rp 20 miliar.
Erwin memperkirakan ada ribuan reklame yang akan ditata dan ditertibkan. Sejauh ini pembongkaran telah dilakukan terhadap sekitar 90 reklame yang tidak berizin atau ilegal maupun yang ditempatkan di titik-titik terlarang.
Erwin mengatakan, Pemkot saat ini mulai fokus melakukan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dengan aturan baru tersebut, maka reklame ilegal bakal ditertibkan
Bangunan liar
Selain menertibkan reklame ilegal, Pemerintah Kota Bandung juga bakal terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Terutama untuk bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. “Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujarnya.
Bambang memastikan, para pelaku pelanggaran akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses sidang. Selain itu, Satpol PP juga melakukan pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.
Baca juga : RSUD Bandung Kiwari Latihan Tanggap Kebakaran
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

