Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya @satpolppbdg, terlihat petugas memberikan imbauan lisan dan pendekatan persuasif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar berjualan sesuai zona peruntukan.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus mendukung usaha PKL tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik.
Selain itu, juga tidak menggunakan fasilitas umum yang bukan tempat berdagang, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik.
Baca Juga: Satpol PP Bandung Didorong Perkuat Kemampuan Menangani Ketertiban Umum
Petugas terus mengingatkan agar sampah dibuang pada tempatnya dan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya agar semua pengunjung dapat menikmati taman dengan nyaman.
Tak hanya monitoring PKL, anggota pun turut menyampaikan edukasi humanis kepada pengunjung taman untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, termasuk imbauan larangan merokok di area taman sebagai implementasi dari Perda No. 04 Tahun 2021.
Pendekatan humanis ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut aktif menjaga ketertiban di ruang publik.
Perda tersebut menjelaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di ruang publik yang telah ditetapkan, demi mewujudkan lingkungan bebas asap rokok, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan ini, Satpol PP berharap seluruh warga dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat beraktivitas di taman kota.
Baca Juga: Perang Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Bandung Barat Bertindak