Satpol PP Kota Bandung Gelar Kegiatan Penertiban Reklame Insidental yang Melanggar Ketentuan

Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Peleton Khusus (Tonsus) melaksanakan kegiatan penertiban reklame insidental yang melanggar ketentuan. Kegiatan ini digelar

Dicky Wicaksono

Satpol PP Kota Bandung Gelar Kegiatan Penertiban Reklame Insidental yang Melanggar Ketentuan (Instagram/@satpolppbdg)
Satpol PP Kota Bandung Gelar Kegiatan Penertiban Reklame Insidental yang Melanggar Ketentuan (Instagram/@satpolppbdg)

Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Peleton Khusus (Tonsus) melaksanakan kegiatan penertiban reklame insidental yang melanggar ketentuan.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pengawasan rutin sekaligus upaya penegakan aturan di kawasan yang rentan terjadi pelanggaran pemasangan reklame.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya pemasangan reklame tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta estetika kota.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berupaya memastikan setiap elemen reklame di ruang publik tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan perkotaan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Kawal Pelaksanaan Run Cage Peduli Hari Disabilitas Internasional di Laswi Heritage

Dilansir dari unggahan akun Instagram @satpolppbdg pada Kamis (11/12/2025), terlihat petugas melakukan penyisiran menyeluruh dan penertiban di tiga titik wilayah yaitu sebagai berikut:

  • Jl. Dr. Setiabudi
  • Jl. Cipaganti
  • Jl. Sukajadi

Dalam kegiatan yang dilakukan pada 10 Desember 2025 tersebut, anggota di lapangan menurunkan reklame yang tidak sesuai aturan, mendata temuan, serta memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif. Penindakan dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Upaya ini menjadi komitmen Satpol PP Kota Bandung untuk menjaga kerapihan tata ruang kota sekaligus menghadirkan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan penertiban tersebut, diharapkan pemilik usaha maupun masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi regulasi terkait pemasangan reklame.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait PPKS yang Ganggu Ketertiban Umum

Related Post

Tinggalkan komentar