Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan Pemprov Jabar di PTTUN Jakarta

sekitarbandung.com – Kabar penting datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang telah lama bergulir akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi

Aracely Azwa

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

sekitarbandung.com – Kabar penting datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang telah lama bergulir akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dinyatakan menang dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT ini membatalkan hasil sidang sebelumnya di PTUN Bandung yang sempat menguatkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dengan demikian, hak kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan sah berada di bawah Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Latar Belakang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Persoalan sengketa ini bermula ketika PLK mengajukan gugatan terkait status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Gugatan tersebut sempat dimenangkan PLK di tingkat pertama, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan siswa, guru, dan alumni sekolah yang dikenal sebagai salah satu SMA favorit di Kota Bandung.

Namun, Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan bersama Tim Advokasi IKA SMAN 1 Bandung langsung menempuh jalur banding. Langkah ini akhirnya membuahkan hasil setelah PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat kedudukan hukum pemerintah.

Baca Juga: Kelembapan Udara di Kabupaten Bandung Meninggi, Waspadai Potensi Hujan Lokal

Apresiasi dari Alumni dan Tim Advokasi

Arief Budiman dari Tim Advokasi IKA SMAN 1 Bandung menegaskan, kemenangan ini menjadi kabar baik bukan hanya untuk sekolah, tetapi juga untuk dunia pendidikan di Jawa Barat.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pemprov Jabar adalah pemegang sah atas lahan SMAN 1 Bandung. Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah adil dan objektif,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Hal senada diungkapkan Arnold Siahaan, yang menilai kemenangan ini sekaligus memberikan kepastian hukum. “Polemik berkepanjangan akhirnya terjawab. Kini sekolah bisa kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Dukungan Kolektif Berbuah Hasil

Menurut Tengku Maliana Zufrine, kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Dari Biro Hukum Pemprov Jabar, para alumni, hingga komunitas guru dan siswa, semuanya ikut memberi dorongan moral sepanjang proses hukum berlangsung.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Ini bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan moral untuk dunia pendidikan,” ujarnya.

Dampak Positif Putusan PTTUN

Dengan keputusan ini, aktivitas belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dipastikan aman dari gangguan sengketa hukum. Para siswa bisa lebih tenang, guru bisa kembali fokus, dan Pemprov Jabar memiliki legitimasi penuh untuk menjaga aset pendidikan tersebut.

Keputusan ini juga menjadi momentum penting agar pemerintah lebih serius mengamankan aset-aset pendidikan lain yang rawan sengketa.

Sebagai tambahan, masyarakat yang ingin mengetahui regulasi resmi tentang status dan penyelesaian sengketa tanah dapat merujuk pada situs Kementerian ATR/BPN. Laman tersebut memuat informasi hukum pertanahan di Indonesia secara jelas.

Kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN Jakarta menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Status kepemilikan yang kini sah atas nama pemerintah membuka jalan agar sekolah unggulan ini bisa kembali mencetak prestasi tanpa bayang-bayang konflik hukum.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar