Sekitarbandung.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik serta menciptakan perjalanan yang aman dan tertib, diberlakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut berupa penerapan sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contra flow), dan ganjil-genap. Bagaimana maksudnya? Simak penjelasannya berikut ini!
Pengaturan Lalu Lintas One Way
Arus Mudik
Mulai dari KM 70 Tol Jakarta – Cikampek s.d KM 421 Tol Semarang – Solo
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB s.d
Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Akan dilakukan:
Penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta
Kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta melalui Tol Cipali keluar di GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya
Arus Balik
Mulai dari KM 421 Tol Semarang – Solo s.d KM 70 Tol Jakarta – Cikampek
Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Akan dilakukan:
Penutupan di semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang
Kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Semarang melalui Tol Cipali keluar di GT Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya
Penutupan Jalan Masuk, Pembersihan Jalur, dan Rest Area
Arus mudik: Ruas Tol Semarang-Solo (KM 421) s.d Tol Jakarta – Cikampek (KM 70)
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00
Arus balik: Ruas KM 70 Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 421 Tol Semarang-Solo
Senin, 23 Maret 2026 pukul 10.00-12.00
Normalisasi Lalu Lintas dan Pembukaan Jalan Masuk
KM 421B Tol Semarang-Solo s.d KM 70B Tol Jakarta-Cikampek
Arus mudik: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 00.00-02.00
Arus balik: Senin, 30 Maret 2026 pukul 00.00-02.00
Penggunaan Rest Area
Arus mudik: Rest area KM 42B Tol Semarang-Solo s.d KM 70B Tol Jakarta-Cikampek untuk pengguna jalan menuju arah Semarang
Arus balik: Rest area KM 70A Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 421A Tol Semarang-Solo untuk pengguna jalan menuju arah Jakarta
Sistem one way lokal dari GT Kalikangkung hingga Boyolali dapat diberlakukan sesuai diskresi Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas.
Selama arus balik, jika terjadi kepadatan menuju Jakarta, arus dapat dialihkan melalui Tol Cisumdawu, Padaleunyi, Cipularang, dan Jakarta-Cikampek II Selatan sesuai diskresi Kepolisian RI dengan memperhatikan kondisi lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek dan Cipali.
Baca Juga: Saat Lebaran, Perjalanan di Jabar Bisa Sampai Puluhan Juta Orang! Mengapa Begitu?
Pengaturan Lalu Lintas Contra Flow
Arus Mudik
Ruas Tol Jakarta – Cikampek
Arus mudik lokal (KM 47 Karawang Barat – KM 70 Cikampek)
Periode 1
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode 2
Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB
Arus Balik Lokal
KM 70 Cikampek – KM 47 Karawang Barat
Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21 Gunung Putri – KM 8 Cipayung)
Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB
Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB
Penerapan Sistem Ganjil Genap
Arus Mudik
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB s.d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas yang diberlakukan:
KM 47 Tol Jakarta-Cikampek → KM 414 Tol Semarang-Batang
Arus Balik
Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB s.d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ruas yang diberlakukan:
KM 414 Tol Semarang-Batang → KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Penerapan Sistem Ganjil Genap
Kendaraan penumpang, bus, dan mobil barang dengan nomor polisi ganjil DILARANG melintas pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap DILARANG melintas pada tanggal ganjil.
Ketentuan penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD
- Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
8. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
9. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan
Oleh karena itu, yuk patuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama.
Baca Juga: Mudik Tenang Jalanan Terang, Lampu PJU Telah Disiagakan di Blind Spot Jawa Barat

