sekitarbandung.com – Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Juni 2025. Gugatan ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pengakuan identitas anak yang diklaim sebagai hasil hubungan pribadi.
Baca Juga: Ayah Biologis Anak Lisa Mariana: 3 Fakta Pengakuan Mengejutkan
Namun dalam sidang kali ini, Lisa Mariana tidak hadir secara langsung. Berikut 5 fakta terbaru seputar proses persidangan tersebut:
1. Lisa Mariana Absen Karena Kesibukan Kerja
Kuasa hukumnya, Markus Nababan, tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.30 WIB tanpa didampingi kliennya. Ia menjelaskan, Lisa tengah sibuk dengan aktivitas pekerjaan sehingga tidak bisa hadir.
“Klien kami tidak hadir karena ada agenda kerja. Tapi nanti saat pemeriksaan saksi, beliau akan hadir,” ujar Markus.
2. Gugatan Meliputi Hak Identitas dan Tes DNA
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan status anak yang diklaim sebagai anak biologis dari RK. Gugatan tersebut menuntut kejelasan dan pengakuan hukum atas identitas sang anak.
3. Tuntutan Ganti Rugi hingga Rp 16,6 Miliar
Lisa menuntut Ridwan Kamil untuk membayar:
-
Rp 6,6 miliar sebagai kerugian materiil
-
Rp 10 miliar sebagai kerugian immateriil
Tuntutan ini tercantum jelas dalam dokumen gugatan yang telah disampaikan ke pihak pengadilan.
4. Penyitaan Aset Rumah dan Denda Harian
Dalam petitumnya, Lisa meminta agar hakim menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang terletak di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Selain itu, ia juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta per hari jika RK tidak menjalankan isi putusan nantinya.
5. Persiapan Bukti dan Saksi Ahli
Kuasa hukum Lisa memastikan telah menyiapkan dokumen, bukti elektronik, serta ahli yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya. Fokus mereka adalah membuktikan validitas hubungan dan keabsahan gugatan di hadapan majelis hakim.
Sumber: Detik Jabar
Untuk update terkini berita hukum dan sosial di Bandung, selalu kunjungi sekitarbandung.com.

