sekitarBANDUNGcom – Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Pernyataan ini disampaikan saat Mahfud Md ditemui di acara Bhayangkara Walk Fun di kawasan Senayan, Ahad, 25 Juni 2023.
Menurut Mahfud, langkah pertama adalah proses hukum pidana yang akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Namun, individu yang akan diproses pidana, bukan lembaga tersebut. Mahfud menjelaskan bahwa sudah ada banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana. “Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Meskipun Mahfud tidak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun dan tidak menyebut jumlah laporan yang diterima kepolisian, dia menyatakan bahwa hal tersebut akan diumumkan secara terpisah. “Nanti akan diumumkan secara resmi,” kata Mahfud.
Langkah kedua adalah pendekatan hukum administratif. Al Zaytun merupakan lembaga resmi, yaitu Yayasan Pendidikan Islam, sehingga akan dibenahi secara hukum administrasi negara. Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah akan memeriksa pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut, termasuk pendidikan dan simbol-simbol negara yang ditampilkan. Langkah administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ketiga menyangkut situasi sosial politik di lingkungan pondok pesantren, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tugas ini akan dilakukan oleh aparat pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusivitas masyarakat.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik karena pernyataan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Salah satu isu tersebut adalah pernyataan Panji bahwa perempuan bisa menjadi khatib Shalat Jumat di pondok pesantren dan memperbolehkan jamaah menjaga jarak saat shalat. Mahfud menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 24 Juni 2023, dan setelah rapat, Mahfud menyatakan dugaan adanya tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun.