sekitarBANDUNGcom – Rencana adanya revitalisasi Pasar Rakyat Banjaran oleh Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab ) Bandung yang juga melibatkan pihak ketiga digugat mayoritas pedagang disana.
Salah satu pemilik kios, Dhani Ali Hadian, mengatakan jika 80 persen pedagang Pasar Banjaran menolak rencana revitalisasi itu. Penolakan tersebut, kata Dhani, dikarenakan adanya potensi yang dapat merugikan para pedagang yang akan kehilangan kiosnya.
” Pedagang disini sangat keberatan rencana revitalisasi yang dapat menyebabkan kerugian bagi kami yang harus kehilangan kios kami. Apalagi setelah adanya kebakaran dipasar, kios-kios dipasar ini dibangun swasembada oleh pedagang disini pas tahun 2007. ” Ungkap Dhani kepada sekitarbandungcom.
Lebih lanjut, Dhani juga bersaksi jika tidak ada upaya dari pihak Pemkab Bandung untuk mengajak dialog para pedagang Pasar Rakyat Banjaran.
Beberapa upayapun telah dilakukan pedagang pasar tersebut, termasuk melakukan audiensi ke Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Namun upaya tersebut tidak menemukan hasil yang mereka inginkan.
Dhani juga memberikan keterangan jika gugatan akan permasalahan tersebut telah mereka bawa ke jalur hukum. Dijadwalkan sidang gugatan tersebut akan digelar pada tanggal 2 Mei 2024 di PTUN Bandung ( Jl. Diponegoro No. 34 Bandung ).
” Saya berharap Bapak Bupati dapat segera berdialog dengan kami dari hati ke hati agar pedagang yang telah lama menrmpati pasar disini tidak merasa dirugikan ” Harap Dhani yang ditujukkan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Sebagai informasi tambahan, mayoritas pedagang disana telah menempati kios tersebut dari puluhan tahun yang lalu yang diwariskan secara turun menurun.
#pasarrakyatbanjaran #pasar #revitalisasi #soreang #banjaran #dadangsupriatna
Redaktur : ibd