sekitarbandung.com – Pertanyaan soal “kapan Tunjangan Profesi Guru Non ASN cair?” akhirnya terjawab dengan jelas. Pemerintah melalui Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non ASN serta Tunjangan Khusus untuk guru di daerah tertentu.
Aturan ini bertujuan agar pencairan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sepanjang tahun anggaran 2025.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru Non ASN?
Tunjangan Profesi Guru Non ASN adalah bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini dibedakan menjadi dua:
-
Tunjangan Profesi
-
Guru dengan SK Inpassing/penyetaraan → menerima setara gaji pokok PNS sesuai SK.
-
Guru tanpa SK Inpassing → mendapat Rp2.000.000 per bulan.
-
-
Tunjangan Khusus
-
Diberikan kepada guru yang bertugas di daerah dengan kondisi khusus, seperti wilayah terpencil, perbatasan, pulau kecil, atau daerah terdampak bencana.
-
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN 2025
Pemerintah membagi jadwal pencairan dalam empat triwulan:
-
Triwulan I → Data paling lambat 30 Maret, pencairan mulai April.
-
Triwulan II → Data paling lambat 30 Juni, pencairan mulai Juli.
-
Triwulan III → Data paling lambat 30 September, pencairan mulai Oktober.
-
Triwulan IV → Data paling lambat 31 Oktober, pencairan mulai November.
Jika ada kelebihan bayar, kekurangan bayar (carry over), atau perubahan status (misalnya guru pensiun, mengundurkan diri, atau berubah menjadi ASN/PPPK), maka tunjangan akan disesuaikan.
Baca Juga: Pesawat Tempur Dassault Rafale Segera Tiba, KSAU Tinjau Lanud Roesmin Nurjadin
Mekanisme Pencairan Digital dan Transparan
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru Non ASN dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Puslapdik. Data diverifikasi menggunakan sistem digital:
-
Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
-
SIM-Tun dan SIM-Antun
-
SIM-Bar
Dengan sistem ini, pencairan lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau.
Pentingnya Update Data Dapodik
Guru Non ASN wajib memastikan data Dapodik selalu mutakhir, meliputi:
-
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
-
Status kepegawaian
-
Beban kerja
-
Informasi penghasilan tetap
Kesalahan data bisa membuat validasi gagal sehingga tunjangan tidak cair. Bahkan untuk guru yang sedang cuti atau studi, tunjangan tetap bisa diterima asalkan sesuai aturan dan mendapat izin resmi.
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memberi kepastian soal besaran tunjangan, syarat penerima, dan jadwal pencairan. Harapannya, guru Non ASN lebih tenang, sejahtera, dan fokus mendidik generasi bangsa.
Untuk detail lengkap aturan resminya, silakan cek dokumen di Kemendikbudristek.
Kehadiran Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 menjadi jawaban atas pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru: “Tunjangan Profesi Guru Non ASN kapan cair?”
Kini, semua sudah jelas: ada jadwal pencairan, mekanisme digital, dan kepastian besaran tunjangan sesuai ketentuan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

