sekitarbandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung segera mengusut dugaan praktik uang pelicin masuk kerja pabrik yang merugikan warga lokal. Dugaan ini menyebutkan warga harus membayar hingga Rp10 juta agar diterima bekerja di beberapa perusahaan di wilayahnya.
Dugaan Uang Pelicin Masuk Kerja Pabrik di Kabupaten Bandung
Menurut Dadang, informasi dari berbagai sumber, termasuk tokoh masyarakat, menunjukkan bahwa warga yang ingin bekerja di pabrik tertentu, misalnya PT Feng Tay di Pameungpeuk, diminta membayar sejumlah uang. “Ini mekanisme yang tidak benar dan sangat memberatkan masyarakat yang bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujar Bupati Bandung, Senin (8/9/2025).
Praktik uang pelicin masuk kerja pabrik ini dinilai meresahkan, terutama bagi warga lokal yang membutuhkan pekerjaan. Dadang menekankan, pemerintah bertugas menyediakan lapangan kerja, bukan menjadi pihak yang mempersulit warga melalui pungutan ilegal.
Baca Juga: Musda DPD PKS Kota Bandung 2025: Wujud Tekad Hadir Jadi Solusi Nyata
Disnaker Didesak Turun Tangan
Bupati Bandung meminta Disnaker menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Saya berharap Disnaker segera mencari kebenaran terkait dugaan ini agar praktik pungutan liar tidak lagi terjadi,” tambahnya.
Menurut laporan warga, dugaan pungutan sudah berlangsung cukup lama. Seorang pekerja PT Feng Tay menyebutkan sulitnya masuk kerja tanpa membayar uang pelicin, dan hal ini membuat peluang kerja bagi warga setempat semakin terbatas.
Dampak pada Warga dan Ekonomi Lokal
PT Feng Tay merupakan salah satu pabrik sepatu bermerek internasional yang mempekerjakan ribuan orang. Aktivitas pabrik ini juga berdampak pada lalu lintas di jalur Baleendah–Banjaran, yang kerap padat saat jam masuk dan pulang kerja.
Praktik pungutan liar seperti ini tidak hanya membebani warga, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam akses pekerjaan. Dadang menegaskan bahwa setiap warga berhak memperoleh pekerjaan tanpa harus membayar biaya tambahan.
Langkah Pemerintah Daerah dan Harapan Masyarakat
Bupati berharap pengawasan ketenagakerjaan semakin diperketat agar praktik uang pelicin masuk kerja pabrik dapat dihentikan. Ia mengingatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan warga bisa bekerja secara adil dan aman.
“Warga Kabupaten Bandung harus bisa bekerja tanpa dibebani pungutan ilegal. Pemerintah daerah bertugas memberikan fasilitas dan pengawasan, bukan menjadi penghalang,” jelas Dadang.
Selain itu, Dadang mendorong Disnaker untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak sebagai pekerja dan prosedur masuk kerja yang benar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pungutan liar di Kabupaten Bandung bisa dihapus, dan warga memperoleh kesempatan bekerja yang adil, aman, dan transparan.
Untuk informasi resmi terkait hak pekerja dan pengaduan ketenagakerjaan, warga dapat mengunjungi situs resmi Disnaker Kabupaten Bandung.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

