Usai Izin YMT Dicabut oleh Kemenhut, Kini Satpol PP Lakukan Penyegelan Bandung Zoo

Sekitarbandung.com – Setelah sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyegelan terhadap Bandung Zoo. Penyegelan yang

Dicky Wicaksono

Usai Izin YMT Dicabut oleh Kemenhut, Kini Satpol PP Lakukan Penyegelan Bandung Zoo (Instagram/@humas_bandung)
Usai Izin YMT Dicabut oleh Kemenhut, Kini Satpol PP Lakukan Penyegelan Bandung Zoo (Instagram/@humas_bandung)

Sekitarbandung.com – Setelah sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyegelan terhadap Bandung Zoo.

Penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandung melalui Satpol PP tersebut berdampak pada seluruh aktivitas dan kegiatan operasional Bandung Zoo yang diberhentikan secara sementara.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang milik daerah (BMD) serta memastikan perlindungan ratusan satwa pasca pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kemenhut pada 3 Februari 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ini melibatkan unsur Forkopimda dan Brimob.

Pengamanan juga melibatkan BKAD, bagian hukum Pemkot Bandung, jajaran pengelola YMT, Polisi Hutan, tokoh masyarakat, serta komunitas pecinta satwa.

Baca Juga: Kemenhut Cabut Izin Konservasi Pengelola Bandung Zoo, Berikut Dampaknya!

Satpol PP menutup beberapa pintu akses kebun binatang. Pintu utama dan pintu samping di area parkir disegel, sementara satu pintu kecil tetap difungsikan sebagai akses darurat dan jalur teknis perawatan satwa.

Bambang menyatakan bahwa dasar penutupan dan pengamanan ini adalah pencabutan izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung oleh Kementerian Kehutanan per 3 Februari 2026.

Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh aset barang milik daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk diamankan lebih lanjut.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 711 satwa di kawasan kebun binatang yang harus dijaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, pengamanan tidak semata soal aset, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan konservasi.

Untuk pengamanan, Satpol PP akan menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam penuh. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap langkah pengamanan yang diambil oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga: Nasib Bandung Zoo Masih Belum Pasti, Berikut Tiga Opsi yang Ditawarkan Pemkot Bandung

Related Post

Tinggalkan komentar