sekitarbandung.com – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Priguna Anugerah Pratama, mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga wanita di Bandung. Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Rabu (5/11/2025), hakim menyatakan bahwa Priguna bersalah memanfaatkan posisi dan wewenangnya sebagai tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan terhadap pasien dan keluarga pasien.
Terbukti Bersalah Melakukan Kekerasan Seksual Berulang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hakim menyebut tindakan Priguna dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu korban yang dalam keadaan tidak berdaya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim dalam sidang tersebut.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Priguna membayar restitusi kepada tiga korban dengan total Rp137.827.000. Besaran restitusi disesuaikan untuk masing-masing korban, dan jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama enam bulan.
Korban Dibius Sebelum Diserang
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa pemerkosaan dilakukan pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 di ruang MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Korban terdiri dari dua pasien Priguna dan satu anggota keluarga pasien, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Aksi tersebut dilakukan setelah terdakwa membius korbannya hingga tidak sadarkan diri.
Kasus ini sempat menimbulkan kemarahan publik karena pelaku merupakan tenaga medis yang seharusnya melindungi pasien, bukan justru menyalahgunakan profesinya. Setelah perbuatannya terungkap, Priguna langsung diberhentikan dari program pendidikan dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan dikeluarkan dari lingkungan RSHS Bandung.
Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ucapnya. Meski tidak puas dengan hasil sidang, tim pembela mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Kasus yang Mengguncang Dunia Medis
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kekerasan seksual terbesar yang melibatkan tenaga kesehatan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) turut mengecam keras tindakan tersebut serta menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam proses pendidikan dan praktik tenaga medis.
Beberapa lembaga pemerhati perempuan dan anak juga menyerukan agar institusi kesehatan meningkatkan perlindungan terhadap pasien, terutama dalam ruang pemeriksaan yang melibatkan kontak fisik. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan standard operating procedure (SOP) yang mewajibkan pendamping atau tenaga medis lain hadir saat pemeriksaan dilakukan.
Baca juga : KAI Siapkan Jalur Ketapang–Bandung Tanpa Transit
Upaya Hukum dan Pemulihan Korban
Meski vonis telah dijatuhkan, perhatian kini beralih pada pemulihan psikologis korban. Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak di Jawa Barat disebut tengah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada para korban.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegaskan bahwa kekerasan seksual, terutama di lingkungan profesi yang berbasis kepercayaan publik seperti tenaga medis, tidak akan ditoleransi.
Vonis terhadap Priguna Anugerah Pratama diharapkan menjadi pelajaran bagi dunia medis dan menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan profesi untuk tindakan asusila akan mendapatkan hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

